15.2 C
New York
Saturday, May 18, 2024

Polrestabes Medan Tangkap Pencuri Mobil di Yayasan Jalan Pandau Hulu

Medan, MISTAR.ID

Satreskrim Polrestabes Medan mengamankan pelaku pencurian mobil milik salah satu yayasan di Jalan Pandau Hulu, Kecamatan Medan Kota.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa mengatakan, pelaku inisial BW (41) itu diamankan di Jalan Bambu 1, Kecamatan Medan Timur.

“Kejadian 29 Agustus 2023 pukul 14.00 WIB. Mobil yang dicuri jenis mini bus merek Wuling warna putih,” ujar Fathir, Minggu (3/9/23).

Baca juga: Januari – Agustus 2023, Polrestabes Medan Ungkap 509 Kasus Peredaran Narkoba

Fathir mengatakan, selain pelaku pihaknya juga berhasil mengamankan mobil yang dicuri. Ketika ditangkap, pelaku sedang bersama anak perempuannya berumur 4 tahun.

“Kemudian pelaku diamankan untuk proses penyidikan,” tuturnya.

Mantan Kapolsek Medan Baru itu menyebutkan, motif pelaku melakukan pencurian mobil karena mengalami kesulitan ekonomi untuk memenuhi kebutuhan anak.

Baca juga: Polrestabes Medan Bongkar Pabrik Oli Ilegal di Kawasan Deli Serdang

“Jadi pelaku mengaku baru kehilangan pekerjaannya, sehingga pada saat melewati TKP dia melihat mobil di dalam garasi dengan kunci tergantung dekat posisi mobil,” ungkapnya.

Fathir menyatakan, pelaku telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

“Anak yang turut serta dalam aksi pelaku saat ini sedang dirawat oleh tim unit PPA Polrestabes Medan dan Dinas Sosial Pemko Medan,” pungkasnya. (Ial/hm21).

Related Articles

Latest Articles