11.2 C
New York
Monday, May 6, 2024

Polrestabes Medan Ringkus Pelaku Curanmor di Hotel De Paris

Medan, MISTAR.ID

Satreskrim Polrestabes Medan menangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di Hotel De Paris Jalan Danau Marsabut, Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Medan Barat.

Tersangka adalah Muhammad Siwa (29) warga Jalan Ampera 3, Kelurahan Glugur Darat 2, Kecamatan Medan Timur. Dia ditangkap Tim Opsnal Unit Resmob Polrestabes Medan, Selasa (14/12/21) lalu.

Penjabat sementara (Ps) Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Muhammad Firdaus mengatakan, saat itu korban Deardo Tri Ananda Silaban hendak berangkat kerja dan keluar dari Hotel De Paris. “Korban yang sampai di parkiran kemudian tidak menemukan sepeda motor Honda Vario BK 6783 RBA miliknya,” ujar Firdaus, Jumat (17/12/21).

Baca Juga:Maling Sepedamotor Nyaris Tewas Dimassa di Deli Serdang

Atas kejadian itu, kata Firdaus, korban yang mengalami kerugian berkisar Rp16 juta tersebut kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Medan Barat. Tim Opsnal Unit Resmob Sat Reskrim Polrestabes Medan yang mendapat informasi keberadaan tersangka langsung melakukan penangkapan. “Berdasarkan hasil interogasi tersangka mengakui perbuatannya dan melakukan pencurian bersama dua temannya yakni J dan D,” sebutnya.

Selanjutnya petugas melakukan pengembangan untuk mencari bukti. Hasilnya, petugas menemukan sepeda motor korban yang disimpan tersangka di rumahnya. “Tersangka kita persangkakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” pungkasnya. (ial/hm12)

Related Articles

Latest Articles