19.1 C
New York
Monday, April 29, 2024

Polrestabes Medan Gagalkan Peredaran 11,4 Kg Sabu dan 15 Kg Ganja

Medan, MISTAR.ID

Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polrestabes Medan berhasil menggagalkan peredaran 11,4 Kg sabu-sabu, dan 15 Kg ganja kering. Dari pengungkapan dua kasus berbeda ini, petugas juga mengamankan 4 orang tersangka.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko mengatakan, pengungkapan sabu ini merupakan pengembangan dari 2 tersangka yang sebelumnya sudah diamankan yakni, FA dan EW yang dibekuk di Jalan Pertahanan Gang Persatuan Patumbak.

Dari pengakuan keduanya, mereka mendapatkan sabu dari NPL warga Tanjungbalai. “Selanjutnya, anggota membentuk tim dan melakukan penyelidikan selama 1 bulan 10 hari dengan melakukan penyamaran, pembuntutan dan pelacakan,” ujar Riko, Kamis (9/12/21).

Riko memaparkan, pada 29 November 2021, tim mendapat informasi keberadaan NPL sedang berada di Medan persisnya di kawasan Jalan Veteran Pasar VII Gang Telo Kelurahan Tanjung Mulia Kecamatan Medan Deli.

Baca Juga:Saat Sosialisasi Vaksin ke Warga Kisaran, Polisi Temukan Warga Simpan Sabu

Saat itu, tersangka NPL datang bersama rekannya YPN bergerak ke wilayah Jalan Cemara Medan, dan melakukan transaksi di depan SPBU. Petugas pun langsung meringkus keduanya tanpa perlawanan.

“Saat diinterogasi, tersangka NPL mengaku kalau sabu yang mereka bawa disembunyikan di dalam mobil yang diparkirkan di rumah YPN, di Jalan Veteran Pasar VII Gang Telo Kelurahan Tanjung Mulia,” sebutnya.

Petugas kemudian bergerak melakukan penggeledahan mobil mini bus berwarna abu metalik BK 1078 YT. Hasilnya, petugas menemukan 12 bungkus plastik berisi sabu seberat 11,4 Kg yang disembunyikan di jok depan mobil.

Baca Juga:Terungkap! Sopir Angkot Maut Penerobos Palang KA Konsumsi Sabu

Keduanya kemudian diboyong ke Mapolrestabes Medan dan ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subs 115 ayat (2) subs 112 ayat (2) junto Pasal 132 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Ganja

Selain sabu, petugas juga berhasil mengamankan 2 tersangka pengedar dan kurir 15 Kg ganja kering. Mereka adalah, SR (23) warga Jalan Bunga Raya Kelurahan Asam Kumbang Kecamatan Medan Selayang, dan AR (27) warga Jalan H Adam Malik Gang Pinang Desa Padang Bulan Kecamatan Rantau Utara.

Baca Juga:Bandar Narkoba Asal Aceh Diciduk di Sergai, 609 Gram Sabu Diamankan

“Sebelumnya, SR sempat melakukan transaksi dengan AR di kawasan Tanjung Selamat Medan Tuntungan. SR menyerahkan 15 Kg ganja kepada AR dan mengantarkannya ke pool bus KUPJ di kawasan Terminal Amplas,” ungkap Riko.

Kemudian, petugas mengejar tersangka AR dan berhasil diamankan di kawasan Jalinsum Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai. Saat digeledah, petugas menemukan 15 paket ganja kering seberat 15 Kg beserta 50 gram sabu.

Selanjutnya, kedua tersangka diboyong ke Mapolrestabes Medan. “Keduanya kita persangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” tegasnya.(ial/hm10)

Related Articles

Latest Articles