19.5 C
New York
Tuesday, May 7, 2024

Polres Toba Ringkus Pemilik Sabu

Toba, MISTAR.ID

Pria inisial ABM (48) warga Desa Gala-gala Pangkailan Kecamatan Porsea Kabupaten Toba, diamankan personil Polres Toba di rumahnya, 27 Januari 2021 lalu.

ABM, tersangka tindak pidana narkotika itu dijerat Pasal 114 ayat 1 subs Pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang kepemilikan narkotika.

Demikian disampaikan Kapolres Toba AKBP Akala Fikta Jaya, melalui Kasubag Humas Polres Toba Aiptu Khairudin Sukri Yanto kepada Mistar, Sabtu (30/1/21).

Baca Juga:Simpan 5 Paket Sabu, Kancil Diringkus Polsek Beringin

Tersangka pemilik sabu ini ditangkap berawal dari informasi saksi dan pelapor tentang penyalahgunaan narkotika. Satres Narkoba Polres Toba dipimpin KBO Iptu Libertius Siahaan beserta Bripka Ferry, Bripka Dedi, Briptu Gusti, Briptu OI Torong dan Bripda April, langsung menyergap dan melakukan penangkapan.

Pelaku diamankan berikut barang bukti berupa 18 paket plastik klip ukuran sedang berisi sabu, satu botol plastik bekas berwarna putih, satu tisu warna putih, sebuah plastik bening, dan satu unit handphone merk Nokia type 105.

Total brutto barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu 4,96 gram. Selanjutnya pelaku berikut barang bukti diamankan ke Mapolres Toba guna proses hukum selanjutnya.

Baca Juga:Dikibusi Warga, Penjual dan Pemakai Sabu Diciduk Polsek Batang Kuis

Terkait penangkapan ABM, Kapolres Toba AKBP Akala Fikta Jaya melalui Khairuddin Sukri Yanto, berharap dapat mengurangi sekaligus memutus peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Toba.

“Narkoba berakibat meracuni generasi penerus bangsa khususnya generasi milineal dari ulah orang-orang yang tidak bertanggung jawab. Untuk itu, kami akan terus kejar para pelaku narkoba dan tak akan memberikan tempat kepada mereka di Kabupaten Toba,” tegasnya.(james/hm10)

Related Articles

Latest Articles