27.1 C
New York
Wednesday, May 22, 2024

Polres Tebing Tinggi Tangkap DPO Pencuri Uang

Tebing Tinggi, MISTAR.ID

Sat Reskrim polres Tebing Tinggi menangkap seorang DPO (daftar pencarian orang) HS alias Ganon (46), pelaku pencurian, Jumat (31/12/21) dari Polsek Perdagangan, karena terlebih dahulu tertangkap oleh personil Polsek Perdagangan. Ganot (46) Warga Jalan Waringin Lk. III Kelurahan Bagelen Kec. Padang Hilir Kota Tebing Tinggi itu ditangkap setelah melakukan pencurian di dalam mobil pada bulan Mei 2021 lalu berjumlah Rp221.000.000.

Kasatreskrim Polres Tebing Tinggi AKP Junisar Rudianto Silalahi melalui Kasubbag Humas Polres Tebing Tinggi Iptu Agus Arianto, Senin (3/1/22) Via WhatsApp menerangkan,
Ganot diamankan Satreskrim Polres Tebing Tinggi atas adanya laporan korban yaitu Muhammad Rawi (55) seorang PNS, Warga Jalan Gunung Leuser Blok D1 Lk. II Kelurahan  Tanjung Marulak Kecamatan Rambutan Kota Tebing Tinggi. Dengan LP/B/334/V/2021/SPKT/POLRES TEBING TINGGI/POLDA SUMATERA UTARA. Tgl.07 MEI 2021, terkait kasus pencuri yang terjadi pada Jumat 07 Mei 2021 silam.

Baca juga: Residivis Kasus Narkoba dan Pencurian Ditembak Polisi

Dalam kejadian sebelumnyam, Muhammad Rawi yang mengendari mobil berhenti dan masuk ke salah satu grosir di jalan Ir. Djuanda Kota Tebing Tinggi. Kesempatan itu digunakan Ganot dan komplotannya untuk mengambil segepok uang dari dalam mobil korban yang terletak di dalam tas, kemudian kabur dengan mengendarai sepeda motor Honda Sonic warna hitam.

“Dari Ganot Polisi mengamankan barang bukti,1 (Satu) Unit Sepeda Motor Honda Sonic warna hitam. Atas perbutannya, Ganon terancam Pasal 363 ayat 1 ke 4e dari KUHPidana, dengan ancaman 7 tahun penjara,” tutup Agus. (naz/hm06)

 

Related Articles

Latest Articles