18.9 C
New York
Tuesday, May 7, 2024

Polres Tebing Tinggi Ciduk Pelaku Curat

Tebing Tinggi, MISTAR.ID

Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi mengamankan RP alias Rahman (37), warga Jalan Aman Kelurahan Bagelen Kecamantan Padang Hilir Kota Tebingtinggi. Dia diciduk polisi terkait kasus pencurian dengan kekerasan yang terjadi pada, Sabtu (6/11/21) pagi.

Rahman dibekuk personil Opsnal Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi berkat informasi masyarakat, Sabtu (20/11/21) sekira pukul 09.30 WIB, dari kediamannya di Jalan Aman Kelurahan Bagelen Kecamatan Padang Hilir Kota Tebing Tinggi.

Di hadapan polisi, Rahman mengakui perbuatanya tersebut. Kasubag Humas Polres Tebing Tinggi Iptu Agus Arianto, Minggu (21/11/21) lewat WhatsApp, membenarkan penangkapan terhadap pelaku.

Baca Juga:Dua Pencuri Beraksi di Kampung Sejahtera Diamuk Massa

“Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi telah melaksanakan penangkapan dan penahanan terhadap 1 orang pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) berinisial RP alias Rahman, Sabtu (20/11/21) Pagi,” ujar Agus.

Rahman diamankan petugas berdasarkan laporan korban, Anggiat Parulian Napitupulu (46) karyawan swasta warga Jalan SM Raja Kota Tebing Tinggi dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/773/XI/2021/SPKT/POLRES TEBING TINGGI/POLDA SUMATERA UTARA tanggal 06 November 2021 .

Dari penangkapa itu, petugas berhasil mengamankan barang bukti yakni,
satu unit Hp merk Redmi Note 7, satu unit Hp merk Samsung, dan serpihan baut pecahan gunting yang diamankan di TKP.

Baca Juga:Polres Taput Amankan Mobil Hasil Pencurian

Selanjutnya, polisi menggiring pelaku bersama barang bukti guna diamankan ke Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi.

Atas perbuatannya, korban melangalami kerugian material Rp10 juta terdiri dari uang tunai sebesar Rp400 ribu, satu Handphone Redmi Note 7A warna hitam, satu Handphone VIVO Y91C warna fusion black, satu unit Handphone Samsung J2 Pro warna hitam, dan 80 bungkus rokok berbagai merek.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, Rahman terancam Pasal 363 ayat (2) ke 3e, 4e dan 5e dari KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.(nazli/hm10)

Related Articles

Latest Articles