15 C
New York
Sunday, May 12, 2024

Polres Simalungun Hentikan Kasus Pembunuhan, Polda Sumut Gelar Perkara Ulang

Medan, MISTAR.ID

Tim Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara (Sumut) berpotensi kembali membuka kasus pembunuhan Monang Samosir (61) yang sempat dihentikan Satuan Reskrim Polres Simalungun, pada awal Februari lalu.

Dari keterangan surat yang diterima mistar.id, Senin (18/3/24) sore, kasus yang merenggut nyawa pria lanjut usia itu tertuang dalam surat panggilan pelaksanaan gelar perkara khusus yang dikeluarkan oleh Ditreskrimum Polda Sumut baru-baru ini.

Surat panggilan gelar perkara ulang itu ditandatangani langsung oleh Wadir Ditreskrimum Polda Sumut, AKBP Alamsyah P Hasibuan. Gelar perkara itu dilangsungkan pada Jumat 15 Maret 2024 lalu.

Baca juga : Perkara Pembunuhan Monang Samosir Dihentikan, Kuasa Hukum: Kasus Paling Aneh

Namun, gelar perkara tersebut ditunda untuk dilaksanakan di beberapa hari kedepan. Dalam poinnya, Ditreskrimum Polda Sumut memanggil Kasat Reskrim Polres Simalungun.

Selanjutnya, Kanit Reskrim Polres Simalungun, Tim Penyidik, pelapor dan pihak terlapor sekaligus para pihak yang turut terlibat dalam kasus tersebut.

Terpisah, Enita Samosir (25) anak dari almarhum Monang Samosir membenarkan terkait akan dilaksanakannya gelar perkara tersebut.

Related Articles

Latest Articles