16 C
New York
Tuesday, May 7, 2024

Polres Sergai Bekuk 6 Pengedar Narkotika

Sergai, MISTAR.ID

Personel Satuan Resnarkoba Polres Serdang Bedagai (Sergai) membekuk 6 terduga pengedar narkotika dari sejumlah lokasi dan waktu yang berbeda.

Penangkapan ini disampaikan Wakapolres Sergai Kompol Sofyan didampingi Kasat Resnarkoba AKP Juriadi Sembiring, KBO Iptu Bonar Manurung, Kanit I Ipda Anggiat Sidabutar, dan PS Kasi Humas Bripka Juparto Situmorang ketika menggelar konferensi pers, Rabu (13/7/22) sore di Mapolres Sergai.

“Senin (23/5/22) lalu, petugas kita berhasil menangkap S (31), DIP (41), dan SU (34) di kawasan Dusun I, Desa Kesatuan, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Sergai,” terang Wakapolres kepada awak media.

Baca Juga:Polres Batu Bara Amankan Pengedar Narkoba dan 3 IRT Pemakai Sabu

Kemudian lanjut Wakapolres, memasuki akhir Juni 2022, petugas juga meringkus dua pengedar sabu berinisial FH (29), dan MY (26), di Lingkungan VII, Kelurahan Tualang, Kecamatan Perbaungan.

Lalu, sambung Sofyan, di awal Juli 2022, Tim Opsnal Satres Narkoba kembali menciduk I (50), warga Jalan Gunung Arjuna, Tebing Tinggi di sekitar Desa Liberia, Kecamatan Teluk Mengkudu, Sergai.

Menurut perwira berpangkat melati satu emas itu, keenam tersangka ditangkap petugas berdasarkan adanya laporan dari masyarakat yang menyebut, lingkungan tempat tinggal mereka kerap dijadikan sarang peredaran narkotika jenis sabu maupun pil ekstasi.

Baca Juga:Belanja Narkoba di Pekanbaru, Bandar Sabu Dibekuk Polres Sergai

Usai menerima info tersebut, tanpa berlama-lama, petugas bergegas menuju lokasi dimaksud untuk melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan para pengedar tanpa perlawanan beserta sejumlah alat bukti kejahatan narkotika.

“Dari keenam tersangka ini, petugas turut mengamankan 131 butir pil ekstasi, 50 gram sabu, 1 timbangan elektrik, 3 HP dan uang tunai diduga hasil kejahatan sebesar Rp229.000,” ucap Sofyan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan para tersangka, masih kata Sofyan, mereka mengaku sudah menjalankan bisnis haram itu selama dua tahun (sejak 2020) di beberapa wilayah hukum Polres Sergai.

Atas perbuatannya, keenam pengedar narkotika itu dijerat Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) dari UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan diancam dengan hukuman penjara maksimal 20 tahun atau seumur hidup. (her/hm14)

Related Articles

Latest Articles