16.5 C
New York
Saturday, October 5, 2024

Polres Samosir Serahkan 3 Tersangka Dugaan Korupsi Dana Desa ke Jaksa

Samosir, MISTAR.ID

Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satuan Reskrim Polres Samosir serahkan 3 orang tersangka kasus dugaan korupsi dana desa di Desa Salaon Dolok, Kecamatan Ronggur Nihuta, Kabupaten Samosir ke Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat, pada Rabu (21/6/23).

Kapolres Samosir, AKBP Yogi Hardiman melalui Kanit Tipikor, Ipda Abdul Rahman Sitompul mengatakan, ini dilakukan karena berkasnya sudah P21 (lengkap) tahap II, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti.

Ditambahkan, kasus itu terjadi pada tahun anggaran 2020, 2021 dan 2022. Modusnya, di tahun 2020 ada pekerjaan fisik yang tidak dilaksanakan. Kemudian pelaku mengerjakannya dengan menggunakan APBDes tahun 2021.

Baca juga: Saat Tinjau Perambahan Pinus, Polres Samosir Amankan 4 Warga

“Akibatnya, pekerjaan fisik tahun 2021 ada yang tidak dilaksanakan. Lalu pelaku mengerjakannya dengan menggunakan APBDes 2022,” ujarnya.

Rahman mengatakan, penyerahan ini dilakukan supaya diketahui secara luas, yang tujuannya penegakan hukum, sekaligus pencegahan bagi pejabat pengguna anggaran.

Proses penyerahan diterima oleh Kasi Pidsus, Fajar H Pasaribu didampingi Kasi Intel, Ricard Simaremare.

Baca juga: Korupsi Dana Desa, Mantan Kades Sumber Tani Batu Bara Divonis 3 Tahun Penjara

Fajar menyampaikan, para tersangka ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas III Pangururan selama 20 hari kedepan.

“Satu orang tersangka, yaitu Kaur Keuangan inisial PE (perempuan) dijadikan tahanan kota, berhubung yang bersangkutan masih memiliki anak balita,” terangnya.

Dia menambahkan, terbongkarnya dugaan korupsi itu berawal dari adanya temuan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa) oleh Inspektorat Kabupaten Samosir. Selanjutnya pihak Kejaksaan melakukan penyelidikan dan penyidikan. (pangihutan/hm16)

 

 

Related Articles

Latest Articles