Labuhanbatu, MISTAR.ID
Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu mengamankan seorang pria pengedar sabu yang kerap beraksi di Gang Sukur, Lingkungan Kampung Baru, Kelurahan Kartini, Kecamatan Rantau Selatan. Pelaku adalah AFH (42) warga Bangun Sari, Desa Janji, Kelurahan Bilah Barat, Kecamatan Rantau Utara.
Tersangka berhasil ditangkap petugas atas perkara menjual narkotika jenis sabu, Rabu (6/12/23), menindaklanjuti pengaduan masyarakat.
“Penangkapan terhadap tersangka, merespon keluhan masyarakat yang resah akan keberadannya,” ujar Kasi Humas Polres Labuhanbatu Iptu Parlando, Kamis (7/12/23).
Baca Juga :Â Jual Sabu, Monster Ditangkap Satres Narkoba Labuhanbatu
Selain tersangka, petugas juga menyita barang bukti satu bungkus plastik klip kecil tembus pandang diduga berisikan narkotika jenis sabu seberat 0,13 gram dan uang hasil penjualan Rp360.000.
“Adapun pasal yang dipersangkakan 114 ayat 1, Subs 112 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” ujar Parlando.
Parlando menambahkan, saat ini Polres Labuhanbatu tetap berkomitmen dalam pemberantasan narkoba di wilayahnya, sebagai implementasi program Kapolda Sumatera Utara bahwa “Narkoba Musuh Bersama”. (rizal/hm24)