15.2 C
New York
Thursday, May 16, 2024

Polres Binjai Ringkus Terduga Bandar Sabu dari Warung di Jalan Soekarno-Hatta

Binjai, MISTAR.ID

Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki SY als Rambe (20) yang diduga kuat sebagai bandar narkoba jenis sabu-sabu dari salah satu warung di Jalan Soekarno-Hatta, Kelurahan Timbang Langkat, Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai, pada Sabtu (11/11/23).

Penangkapan ini berawal dari informasi  masyarakat dan memberitahukan  ada seorang diduga bandar sabu yang siap antar tempat sesuai pesanan barang.

Usai mendapatkan informasi tersebut, tim Sat Narkoba langsung melakukan penyelidikan ke Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Baca juga:Kepung Desa Nagur Sergai, Terduga Bandar Sabu Lolos dan Melompat ke Sungai

Namun saat di TKP, petugas sempat kehilangan jejak sesuai dengan ciri-ciri yang didapatkan. Namun berkat kesigapan petugas dapat menemukan seorang pria sedang santai dan duduk di salah satu warung dan ciri-ciri sesuai informasi awal.

Kemudian petugas langsung menghampiri terduga dan menanyakan ‘ada barangnya bang’? Lalu terduga menjawab ‘ada bang di dalam jok keretaku’.

Mendengar pengakuan SY, petugas langsung gerak cepat untuk mengamankan dan melakukan pemeriksaan terhadap sepeda motornya.

Baca juga:Polda Sumut Amankan 257,6 Kg Sabu dalam Kurun Waktu Dua Bulan

Petugas menemukan sebuah tas dibungkus plastik warna biru. Menurut pengakuan SY, barang haram itu diperolehnya dari seorang laki-laki dengan inisial P. Tim pun langsung memburu P ke Jalan Glugur Rimbun, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, namun terduga tidak ditemukan.

Kasi Humas Polres Binjai, Iptu Riswansyah saat dikonfirmasi wartawan menyatakan, barang bukti yang ditemukan, yaitu 1 paket besar berisi sabu berat bruto 103,50 gram dibalut dengan kertas dan dilakban coklat, 1 buah plastik warna biru, 1 buah tas (tempat penyimpanan), 1 unit handphone (HP) merk Vivo dan 1 unit sepeda motor Honda Scoopy nomor polisi (nopol) BK 6933 AJN.

“Tersangka dikenakan melanggar pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun maksimal 20 tahun,” tutup Riswansyah, pada Selasa (14/11/23). (endang/hm16)

Related Articles

Latest Articles