15.2 C
New York
Friday, October 4, 2024

Polres Batu Bara Rilis 4 Kasus Termasuk Penganiayaan dan Pengrusakan Mobil

Batu Bara, MISTAR.ID

Kasus dugaan penganiayaan terhadap pengemudi dan pengrusakan satu unit minibus Honda BRV BK 1655 WP yang videonya viral di media sosial (medsos) dirilis Kapolres Batu Bara AKBP Ikhwan Lubis di teras kantor Sat Reskrim Polres Batu Bara, Senin (13/12/21).

Bersama rilis kasus tersebut, juga dirilis 3 kasus kriminal lainnya di wilayah hukum (wilkum) Polres Batu Bara dengan 4 tersangka.

Kapolres Batu Bara AKBP Ikhwan Lubis mengatakan peristiwa penganiayaan dan pengrusakan mobil milik Juwanri Silaban (27) warga Jalan Bunga Teratai Kota Medan dilakukan tersangka SR (36) warga Dusun 4, Desa Simpang Gambus, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara.

Tersangka melakukan penganiayaan dan pengrusakan mobil milik korban di pinggir Jalan Lintas Sumatera Desa Simpang Gambus Kecamatan Lima Puluh Kabupaten Batu Bara, Minggu (5/12) sekira pukul 12.30 Wib siang.

Diuraikan Kapolres, peristiwa tersebut terjadi saat korban melintas dengan menggunakan mobil. Di TKP,  korban menabrak KLX warna biru  BK 3807 AJI, lalu korban turun dari mobil dan membantu pengguna sepeda motor tersebut untuk berdiri.

Baca juga:Polres Sergai Hadiri Smart Sharing Humas Polri Kreatif dan Kekinian

Korban  melihat tidak terjadi apa-apa terhadap laki laki tersebut. Tak lama berselang,  beberapa orang laki laki datang ke tempat tersebut dan meminta uang Rp 2 Juta dari korban. Mendengar permintaan tersebut, korban menyatakan tidak mampu membayar uang yang diminta.

Diduga tidak senang atas jawaban korban lalu tersangka SR  langsung menendang korban dibagian perut. Tidak cukup sampai disitu, tersangka kemudian merusak kaca spion bagian kanan. Akibat kejadian tersebut korban merasa jiwanya terancam, dan mobilnya mengalami kerusakan.

“Pasal yang dikenakan terhadap tersangka Psl 335 Ayat (1) Subs. Psl 406 KUH Pidana dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun”, terang Kapolres.

Kasus lain yang dirilis adalah kasus pencurian dengan pemberatan dengan 2 tersangka masing-masing Ramadhan Saputra (20) dan  W (17) keduanya warga Huta III Nagori Pematang Kerasaan Rejo Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun.

Keduanya melakukan pembongkaran dan mencuri sepeda motor di showroom UD Parna Jaya di Jalan Jendral Sudirman No. 38 ABC  Kelurahan Indrasakti Kecamatan Air Putih, Senin (6/12/2021) sekitar pukul 05.30 Wib.

Kedua tersangka ditangkap petugas di Desa Pasar Lapan Kecamatan Air Putih, Selasa (7/12/2021) sekitar pukul 16.00 Wib setelah adanya laporan pengaduan korban Erni Rianti Simbolon (39) / UD Parna Jaya, warga Dusun III Desa Tanjung Harapan Kecamatan Air Putih Kabupaten Batu Bara.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 363  KUH Pidana dengan ancaman pidana 7 tahun. Berdasarkan pengembangan, tim Opsnal Polsek Indrapura langsung melakukan penyelidikan dan mencari pelaku lain bernama Hakim (DPO).

Kasus ketiga yang dirilis Kapolres Batu Bara adalah kasus pencurian sepeda motor  milik Syafrizal dari rumahnya di Lingkungan 1 Kampung Terusan Kelurahan Labuhan Ruku Kecamatan Talawi Kabupaten Batu Bara, Sabtu (4/12/21).

Diterangkan Kapolres, tersangka Chandra (39) warga Lingkungan 5 Kelurahan Tomuan Kecamatan Siantar Timur Kota Pematang Siantar mengambil sepeda motor Yamaha Aeros Warna Hitam, Nomor Plat BK 3132 OAG yang diparkirkan didepan rumah dimana kunci kontak longket di sepeda motor tersebut.

Terhadap tersangka dipersangkakan melanggar pasal 363 Ayat (1) dari KUHPidana, tentang tindak pidana Pencurian hewan ternak, ancaman hukuman paling lama 7 tahun hukuman penjara.

Baca juga:Kapolres Sergai Terima Kunjungan Silaturahmi Ketua Pengadilan Agama Sei Rampah

Sedangkan kasus keempat yang dirilis adalah kasus dugaan pembakaran rumah sekaligus tempat usaha milik Rahmat Sirait (52) warga Simpang Sai Bejangkar Desa Sei Bejangkar Kecamatan Sei Balai Kabupaten Batu Bara yang terjadi Selasa (23/11/21).

Saat itu tersangka Rijal Firmansyah Lumban Siantar (25) seorang karyawan KSU SP dengan sengaja menyalakan Mancis (korek api gas) ke dekat Ember yang berisi BBM jenis portalite.

“Hingga menyebabkan api menyala dan membakar seluruh barang barang yang ada dalam rumah korban, dan mengakibatkan korban menderita luka bakar”, terang AKBP Ikhwan Lubis.

Disebutkan Kapolres, tersangka yang beralamat sesuai KTP di Perumahan MKGR Blok Ahlak No.24 Kelurahan Kibing Kecamatan Batu Kota Batam dan saat ini di Barisan Panjang Desa Gelam Serimah Kecamatan Bandar Khalifah Kabupaten Serdang Bedagai sempat buron selama 10 hari ke Dalu Dalu Riau.

“Pasal yang dipersangkakan terhadap tersangka Psl 187 ke-1e, 2e KUHP subs Pasal 188 KUH Pidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 Tahun”, ujar Kapolres.(ebson/hm06)

 

Related Articles

Latest Articles