14.3 C
New York
Tuesday, April 30, 2024

Polisi Tetapkan Dua Pegawai PT Agung Beton Jadi Tersangka

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Pasca membuat laporan resmi ke Polsek Siantar Martoba yang kembali diteruskan ke Polres Pematangsiantar pada, Selasa (29/9/20) kemarin, akhirnya kepolisian menetapkan dua orang pegawai PT Agung Beton menjadi tersangka. Kedua pegawai yang tersangka yakni, Martua Marolop Aruan (28) selaku kepala produksi, serta Andi Lesmana (23) operator.

Kasat Reskrim Polres Pematangsiantar AKP Edi Sukamto yang dikonfirmasi, Selasa (15/12/20) sekira pukul 13.00 WIB, mengatakan, kedua tersangka ditangkap secara terpisah di lokasi yang berbeda.

“Untuk Martua Marolop warga Labuhan Batu ditangkap di Sigura-gura dan Andi Lesmana ditangkap di Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai,” ujarnya. Lanjut Kasat Reskrim AKP Edi Sukamto lagi, kedua pegawai PT Agung Beton tersebut pun dikenakan Pasal Pasal 360 KUHP yang mana kelalaiannya menyebabkan orang luka berat dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya lima tahun hukuman kurungan.

Baca juga: Tabrakan Avanza Vs Truk, 1 Tewas, 2 Prajurit TNI AD Luka Berat

Sebelumnya diberitakan, Serda Lily Muhammad Yusuf Ginting tak kuasa tahan kesedihan pada, Kamis (1/10/20) sore. Tatkala menceritakan musibah yang dialami anaknya, yang kehilangan tangan di lokasi kerja. Prajurit Rindam I/BB Pematangsiantar menceritakan putranya Teguh Syapuhtra Ginting (20), mengalami kecelakaan kerja pada 15 April 2020 lalu.

“Kejadiannya delapan bulanan yang lalu sekira Pukul 11.30 WIB. Anak saya kerja seperti biasa di PT Agung Beton Persada. Terus disuruh operator perbaiki mesin. Tiba-tiba, mesin langsung menjepit tangannya. Saat hidup mesin, saat itulah tangannya tertarik, sehingga daging bawah ketiak sebelah kiri terkelupas,” cerita Yusuf Ginting.

Yusuf menceritakan kembali yang dialami putranya. Upaya penanganan medis pertama dilakukan pihak perusahaan tempat anaknya bekerja ke RS Vita Insani Pematangsiantar. Berlanjut dirujuk ke RS Murni Teguh di Medan

Dua pekan dirawat, pemuda asal Asrama Rindam I/BB, Kelurahan Setia Negara, Kecamatan Siantar Sitalasari, harus merelakan tangan sebelah kirinya diamputasi akibat tergulung mesin pengolah material beton.

Sementara itu Teguh sendiri saat ditelepon wartawan menyampaikan, saat bekerja, dirinya diminta menjahit karet belting yang sudah usang, agar mesin bisa beroperasi. Padahal karet belting itu sudah tidak layak dan perlu diganti.

Baca juga: Terinfeksi Corona, Tenaga Medis Dapat Jaminan Kecelakaan Kerja

“Sebenarnya mesin itu harus ada orang bengkelnya. Tapi karena di divisi saya, saya yang diminta jahit karet itu. Meskipun saya rasa udah nggak layak memang dijahit,” cerita Teguh.

Teguh sendiri telah menjalani perawatan selama lima bulan. Hingga detik ini, ia yang menjadi korban kecelakaan kerja sama sekali tidak mendapat santunan dari pihak perusahaan yang berada di Jalan Medan Km 7, Kelurahan Tambun Nabolon, Kecamatan Siantar Martoba. Hal itu dilihat dari kondisi Teguh yang dirawat di rumah, namun tak satupun dari pihak perusahaan yang mendatangi korban.

Alhasil ayah korban berinisiatif dengan mendatangi lokasi kerja anaknya. Hanya saja, usai menjelaskan tentang pertanggung jawaban. Pihak perusahaan tak memberikan kepastian hingga akhirnya memilih untuk menempuh jalur hukum. Serda Yusuf Ginting membuat laporan resmi ke Mapolsek Siantar Barat, yang kembali diteruskan ke Polres Siantar, Selasa (29/9/20) kemarin.

“Selama ini, saya datangi tempat kerjanya. Tapi, pas saya tanya sama Humas Umum nya, dia bilang jumpai si Lazuardi sebagai manajer. Setelah negoisasi, manajer itu sempat mengajukan santunan. Tapi santunan yang diajukan mereka sama sekali tidak sesuai dengan undang-undang tenaga kerja. Di sini saya palak. Sementara anak saya kerja sudah setahun di sana,” kesal Lili.

Baca juga: Diduga Tak Dilengkapi Alat Pengaman, Teknisi PT WRK Tewas Dalam Kecelakaan Kerja

Masih kata Lili, pihak perusahaan menawarkan santunan sebesar sepuluh juta rupiah. Namun, menurutnya itu tidak pantas.

“Selama omongan itu saya tidak berbicara angka. Ya seharusnya perusahaan memberikan itu sesuai dengan peraturan yang berlaku,” katanya lagi sembari menuding pihak perusahaan tidak beritikad baik dalam menyelesaikan kasus Kecelakaan kerja yang menimpa anaknya.

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Siantar AKP Edi Sukamto dikonfirmasi, mengaku kasus ini tengah dalam melakukan proses penyelidikan kepolisian,” Masih dalam penyelidikan,” ujarnya singkat lewat sambungan telepon.

Adapun HRD PT Agung Beton Persada, Rusli saat dihubungi wartawan menyampaikan kasus ini sudah ditangani perusahaannya. “Itu lagi diurus BPJS Ketenagakerjaan. Dari awal kecelakaan kita udah masukkan dia kok, ke (BPJS Ketenagakerjaan), udah diurus ke Rumah Sakit. Kita tetap tanya. Soalnya sekarang masa pandemi ini,” ujarnya.

“Dan sudah pernah juga kita konfirmasi keluarga. Itu pernah saya bilang ke kliennya juga sabar dulu. Bukan kita gak ngurus. Gajinya sampai hari ini kita bayarkan,” tutupnya. (hamzah/hm09)

Related Articles

Latest Articles