20.5 C
New York
Thursday, June 27, 2024

Polisi Tetapkan 4 Tersangka Kasus Gudang Penampungan BBM Solar Subsidi di Medan

Medan, MISTAR.ID

Bareskrim Polri bersama Ditreskrimsus Polda Sumut menetapkan empat orang tersangka dalam kasus gudang penampungan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi di Jalan KL Yos Sudarso, Km 15 Kelurahan Martubung, Kecamatan Medan Labuhan.

“Dari penggerebekan itu kita mengamankan sejumlah orang (sebelas orang-Red). Dari sebelas orang itu kita sudah menetapkan 4 orang tersangka,” kata Wadir Ditreskrimsus Polda Sumut AKBP Deny Kurniawan di lokasi gudang, Senin (4/9/23) sore.

Keempat tersangka YP, APH, CHS dan K sambung Deny, rencananya akan dibawa ke Bareskrim Polri.

Baca juga: Harga dan Ketersediaan Solar Stabil, Pemerintah Diminta Penyesuaian Subsidi Solar kepada Masyarakat

“Dibawa ke Jakarta untuk pendalaman,” katanya.

Menurut dia, saat penggerebekan itu, petugas gabungan berhasil mengamankan barang bukti berupa 18 baby tank berisi solar, 12 baby tank kosong, 2 unit mesin pompa beserta selang. Selanjutnya 1 unit truk box BK 8065 MO, 1 unit mobil box BK 8941 CM yang berisi tangki modifikasi dalam box yang berisi solar, 1 unit mobil box BK 8620 DK yang berisi baby tanki 3 buah dan 1 bundel buku catatan keluar masuk BBM jenis solar. Untuk saat ini, barang bukti sudah diamankan di Mapolda Sumut,” ungkapnya.

Para pelaku, masih Deny, dikenakan pasal 55 UU Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi. Sebagaimana diubah dengan pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023. Tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja jo pasal 55 atau pasal 56 KUHP.

Baca juga: Poldasu Amankan Puluhan Ton Solar Tanpa Izin di Tanjung Balai, 9 Orang Pelaku Diamankan

“Penyalahgunaan pengangkutan atau niaga BBM, bahan bakar gas yang subsidi atau penyediaan dan pendistribusiannya. Diberikan penugasan pemerintah dipidana penjara paling lama 6 tahun,” ungkapnya.

Berita sebelumnya, Subdit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim Polri dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sumut. Menggerebek gudang penampungan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar. Di Jalan KL Yos Sudarso, Km 15 Kelurahan Martubung, Kecamatan Medan Labuhan, Sabtu (2/9/2023) dini hari. (Saut/hm21).

Related Articles

Latest Articles