12.1 C
New York
Thursday, May 2, 2024

Polisi tembak Resedivis Spesialis Pelaku Curanmor

Medan | MISTAR.ID – Resedivis spesialis pencurian sepedamotor (curanmor) Ricky Herianto Sinurat (34) akhirnya lumpuh diterjang peluru timah panas polisi, Jumat (22/11/19)

Terhentinya aksi kejahatan yang dilakukan pria pengangguran warga Jalan Sering, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Medan Tembung itu, setelah dilaporkan dua orang korbannya yakni, Labarta Samuel Naibaho (19) warga Jalan Sering No.147, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Medan Tembung dan
Lenny Wira Boru Sitompul (35) warga Jalan Keruntung No.115 Lingkungan XIV, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Medan Tembung ke Polsek Percut Sei Tuan. Keduanya kehilangan sepedamotor di kos-kosannya.

Atas laporan korban pada Oktober 2019 lalu, sehingga polisi melakukan penyelidikan terhadap pelaku. Singkat cerita, Kamis (21/11/2019) malam, keberadaan pelaku pun diketahui hingga personil reskrim Tim Pegasus Polsek Percut Sei Tuan, meringkusnya di Komplek MMTC, Jalan Selamat Ketaren, Desa Medan Estate, Kecamatan Percut Sei Tuan.

Guna kepentingan pencarian barang bukti 2 unit sepedamotor Yamaha Vega R dan Suzuki Satria FU BK 3328 PAB milik korban yang dicuri pelaku, kemudian polisi membawa tersangka ke Jalan Bintang, Kecamatan Medan Timur yang diakui tersangka jika sepedamotor itu telah dijualnya kepada seorang penadah berinisial W.

Namun saat dilokasi, tersangka mencoba kabur dari pegangan petugas. Meski polisi telah meletuskan tembakan peringatan ke udara sebanyak dua kali dan tersangka tidak mengindahkannya, akhirnya petugas memberikan tindakan terukur dengan melumpuhkan kaki kanan tersangka. Selanjutnya tersangka dibawa ke RS Bhayangkara Medan, untuk mendapatkan perawatan medis.

Kanit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan Iptu Luis Beltran Sik, kepada wartawan menjelaskan bahwa tersangka merupakan resedivis dalam kasus yang sama pada tahun 2018.

“Selain tersangka, kita masih memburu seorang pria berinisial W, selaku penadah sepedamotor barang hasil kejahatan tersangka. Kini tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana ancaman kurungan 5 tahun ke atas. Sedangkan untuk barang bukti yang diamankan saat ini, 1 unit sepedamotor Suzuki Satria FU warna hitam merah BK 3328 PAB,”sebut Luis Beltran.

Reporter: Hendra Tanjung
Editor: Luhut Simnajuntak

Related Articles

Latest Articles