17.2 C
New York
Tuesday, May 14, 2024

Polisi Ringkus Pengedar Sabu di Sergai

Tebing Tinggi, MISTAR.ID

Personil Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tebing Tinggi berhasil mengamankan 30 paket narkoba jenis sabu-sabu siap edar dengan berat 1,85 gram dari penangkapan terhadap seorang pria Iwan (40).

Warga Jalan Perintis, Dusun II Desa Dolok Merawan, Kecamatan Dolok Merawan, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) ditangkap Selasa (18/7/23) sekira pukul 17.00 Wib dari sebuah Gubuk tidak jauh dari tempat terduga pengguna berdomisili.

Kasi Humas Polres Tebing Tinggi, AKP Agus Arianto, Sabtu pagi (22/7/23) kepada wartawan membenarkan penangkapan itu.

Baca juga : Patroli Presisi, 6 Unit Septor Terjaring Tim I Sprint Timsus Polres Tebing Tinggi

“Iya atas informasi masyarakat, Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi melakukan penggerebekan dan penangkapan terhadap seorang pria berinisial ISH alias Iwan dari sebuah gubuk tidak jauh dari tempat terduga pelaku berdomisili di kawasan Jalan Perintis, Dusun II Desa Dolok Merawan, Kecamatan Dolok Merawan, Kabupaten Serdang Bedagai, pada Selasa (18/7/23) sekira pukul 17.00 Wib,” ujarnya.

Dikatakannya, dari penangkapan terhadap Iwan, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa, 30 bungkus plastik transparan berisikan serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 4,85 gram dengan berat bersih 1,85 gram.

Selain itu, sambung AKP Agus, 1 buah dompet berisikan 1 buah skop (sendok sabu), 1 buah Kotak yang berisikan 3 bungkus plastik transparan yang berisikan plastik-plasti transparan kecil kosong yang temukan di atas kandang burung yang berada di depan sebuah Gubuk dan uang tunai Rp100.000 di dalam saku celana bagian belakang terduga pengguna Iwan.

Baca juga : Tersangka Pembunuh Mahasiswi USI Tantri Yulaila Tanjung Ditahan Polres Tebing Tinggi

“Saat diintrogasi petugas Iwan mengakui sejumlah barang bukti yang ditemukan adalah benar miliknya,” ujar AKP Agus.

Kini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Tebing Tinggi guna proses lebih lanjut.

“Atas perbuatan itu, terduga dijerat pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika,” tandas AKP Agus. (nazli/hm18)

Related Articles

Latest Articles