Simalungun, MISTAR.ID
Satuan Narkotika Polres Simalungun, kembali mengepung dan menggerebek salah satu rumah di Perumahan DL Sitorus, Kampung Jawa, Nagori Perdagangan I, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, Jumat malam (21/7/23).
Tindakan itu dilakukan polisi karena di sana disinyalir adanya transaksi dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Alhasil, tim berhasil mengamankan 2 orang pria berinisial R (48) dan MN (39). Kedua merupakan warga Nagori Perdagangan I, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.
Berdasarkan informasi yang diperoleh Mistar.id Sabtu (22/7/23) siang. Dalam penggerebekan tersebut, polisi turut berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa narkotika jenis sabu dan itu disita dari tersangka MN sebanyak 1 paket sabu yang disimpan dalam plastik transparan. Polisi juga mengamankan telepon seluler android milik pelaku.
Baca juga: Berulah Lagi, Nenek Pengedar Sabu Ditangkap Polrestabes Medan
Total barang bukti yang diamankan seberat 6,38 gram sabu, serta 2 unit telepon seluler dan barang bukti lainnya.
Kepala Kepolisian Satuan Narkotika Polres Simalungun AKP Adi Haryono mengatakan, keduanya punya peran berbeda, dimana MN berperan sebagai penjual. Sementara tersangka R berperan sebagai penyedia barang.
“Tersangka R ini sudah mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut miliknya yang ia titipkan ke MN untuk dijual,” kata Adi sembari menjelaskan bahwa berdasarkan hasil interogasi, R juga mengaku mendapat sabu dari seorang laki-laki asal Kabupaten Batu Bara
Kini kedua tersangka dijerat dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (Matius/hm17)