12.5 C
New York
Sunday, May 5, 2024

Miliki 1,38 Gram Sabu, Juli Warga Tebing Tinggi Meringkuk di Jeruji Besi

Tebing Tinggi, MISTAR.ID

Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Tebing Tinggi meringkus seorang pria berinisial JWN alias Juli (54) dari kediamannya, Jalan Meranti, Lingkungan III, Kelurahan Bagelan, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebing Tinggi.

Pria berusia setengah abad lebih itu diringkus atas kepemilikan barang bukti diduga narkotika jenis sabu seberat 1,38 gram, pada Kamis (2/2/23) sekira pukul 11.45 WIB.

Kasi Humas Polres Tebing Tinggi, AKP Agus Arianto kepada wartawan, Rabu (8/2/2023) menjelaskan, tersangka JWN alias Juli ditangkap berkat informasi masyarakat yang menyebut peredaran narkoba di Kelurahan Bagelen sangat marak.

Baca Juga: Polres Labusel Ringkus Bandar Narkoba Jaringan Lapas

Masih kata AKP Agus Arianto, dari hasil penggeledahan di kediaman Juli, petugas kepolisian menemukan barang bukti berupa 1 kotak plastik warna ungu di dalamnya terdapat 1 paket plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu seberat 1,38 gram.

Narkoba itu ditemukan di bawah tempat tidur. Juga ditemukan 1 bungkus plastik klip transparan berisi beberapa plastik-plastik klip transparan kosong dari atas lemari pakaian.

Baca Juga: Bandar Sabu Kabanjahe Diringkus Satres Narkoba Polres Karo

Kepada petugas, JWN mengakui narkoba itu adalah miliknya. Kemudian polisi berikut barang bukti memboyong tersangka ke kantor Polres Tebing Tinggi untuk menjalani proses hukum.

Dalam kasus ini, tersangka yang kini meringkuk di balik jeruji besi (penjara) itu dijerat ancaman Pasal 114 ayat (1), subsder Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(Naz/hm02)

 

Related Articles

Latest Articles