“Jadi begitu kita dapatkan informasi itu, anggota langsung menyusun strategi dan mengejar mobil yang ditumpanginya pelaku,” tambah Perlando.
Setibanya, di sebuah loket Kota Dumai tepatnya saat tersangka CAP alias Iril hendak pergi membawa kardus itu.
Tersangka Iril langsung dibekuk petugas bersama dengan narkotika jenis ganja dengan berat 12,6 kilogram.
Baca juga :Â Seorang Anggota DPRD Labuhanbatu Diamankan Polisi
Setelah diinterogasi Polisi, pelaku Iril mengaku jika dia mengambil kardus berisikan ganja itu atas perintah seorang pria inisial MJS. Dari pengakuan tersebut, MJS akhirnya diamankan.
Dari tangan tersangka, Polisi menyita barang bukti narkotika jenis ganja. Selain itu juga ditemukan 7 bungkus plastik klip kecil yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 1,85 gram netto. (matius/hm18)