27.1 C
New York
Wednesday, May 22, 2024

Polisi Ciduk Satu Pelaku Penganiayaan yang Menewaskan Abdul Rahim di Paya Kapar Tebing Tinggi

Tebing Tinggi, MISTAR.ID

Satuan Reskrim Polres Tebing Tinggi berhasil mengamankan seorang pria berinisial S, salah satu tersangka pelaku penganiayaan secara bersama-sama terhadap Abdul Rahim, warga Paya Kapar, yang diduga mencuri burung. Akibat penganiyaan ini, korban tewas.

Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto menyebutkan, pelaku berinisial S (44), warga Jalan Bhayangkara Kelurahan Tebing Tinggi Kecamatan Padang Hilir Kota Tebing Tinggi, diamankan petugas pada Sabtu malam (8/4/23) sekitar pukul 21.00 WIB.

“Petugas berhasil mengamankan seorang pelaku usai mendengar laporan atas kasus tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama yang mengakibatkan matinya orang,” ungkapnya kepada media, Minggu (9/4/23).

Baca Juga:Sapma AMPI Sumut Dukung Polisi: Segera Tahan Oknum DPRD Sumut Terlibat Dugaan Penganiayaan

Aksi main hakim sendiri itu mengakibatkan Abdul Rahim (27), warga Jalan Indra Lingkungan II Kelurahan Pinang Mancung Kecamatan Bajenis Kota Tebing Tinggi meninggal dunia. Abdul Rahim dianiaya oleh pemilik burung murai batu (pelaku) setelah kepergok akan mencuri.

Kasi Humas menjelaskan, pelaku ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/ 191 /IV/2023/SPKT/POLRES TEBING TINGGI/POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 08 April 2023 yang dilaporkan Safitri Faujiah selaku istri korban.

Sebelumnya Safitri (pelapor) pada Kamis (6/4/23) sekira pukul 11.00 Wib tiba di RS Bhayangkara Tebingtinggi setelah mendapat kabar bahwa suaminya (korban), dianiaya oleh massa karena diduga korban melakukan pencurian burung murai batu milik S.

Baca Juga:Rekonstruksi Kasus Pembunuhan dan Penganiayaan di Siborongborong, Tersangka Peragakan 22 Adegan

“Saat pelapor tiba di Rumah Sakit Bhayangkara, pelapor melihat kondisi korban (suaminya) sudah dalam keadaan koma dan mengeluarkan banyak darah akibat banyak luka-luka di sekujur tubuh korban,” ujar Kasi Humas.

Tidak lama kemudian, Sambung Kasi Humas, suami korban dinyatakan meninggal dunia. Atas kejadian tersebut, istri korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tebing Tinggi pada Sabtu (8/4/23).

Pasca menerima laporan, polisi langsung bergerak. Pada Sabtu (8/4/23) sekira pukul 21.00 Wib, dengan menerjunkan personel Opsnal Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi berpakaian preman, melakukan penangkapan terhadap pelaku S di Jalan Bhayangkara Padang Hilir.

“Dari hasil penyelidikan, pelaku (pemilik burung murai batu) telah melakukan penganiayaan secara bersama-sama terhadap korban dan dari tangannya diamankan barang bukti berupa 1 potong kaos singlet bermotif loreng dan 1 potong celana pendek berwarna merah. Sselanjutnya pelaku dibawa ke Polres Tebing Tinggi guna dimintai keterangan lebih lanjut,” ungkap Kasi Humas.

“Terhadap pelaku dikenakan Pasal 170 ayat (2) ke 2e Subsider Pasal 351 ayat (3) KUHPidana yakni secara bersama sama di muka umum melakukan kekerasan terhadap orang atau penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang,” tutupnya.(Nazli/hm01)

Related Articles

Latest Articles