11.5 C
New York
Thursday, May 2, 2024

Polisi Buru Otak Pencabulan Siswi Di Deli Serdang

Deli Serdang,MISTAR.ID

Polisi menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dugaan pencabulan seorang siswi SMK di Deli Serdang. Saat ini, polisi masih memburu otak aksi pencabulan tersebut.

“Masih dicari,” kata Kasat Reskrim Polresta Deli Sedang Kompol M Firdaus, Kamis (2/4/2020).

Dia mengatakan otak aksi pencabulan berinisial JA itu kabur dari rumah. Saat ini, polisi belum mengetahui keberadaan JA.

“Kita belum tahu keberadaannya. Masih dalam pencarian,” ujarnya.

Selain itu, Firdaus menyebut tujuh tersangka yang sudah diamankan kini berada dalam tahanan. Ketujuh orang tersebut dijerat dengan pasal 81 ayat 2 subs 82 UU RI no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Sebelumnya, polisi mengatakan ketujuh tersangka itu diduga sudah dua kali melakukan aksi bejatnya. Aksi tersebut dilakukan di kantin kosong dan rumah salah satu tersangka.

Polisi menduga korban diajak oleh JA, yang kini jadi buron. Menurut polisi, korban dan JA memang dekat sehingga tidak ada kecurigaan atas ajakan tersebut.

“Jadi dibawalah ke kantin kosong sekolah itu, kawannya yang lain ikuti dari belakang,” tuturnya.

Adapun tujuh orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka ialah YAS, DG, HS, MAT, SAH, RDP, dan RI.

Sumber : Detik.com

Related Articles

Latest Articles