22.1 C
New York
Monday, April 29, 2024

Polda Sumut Kembali Sita 5 Aset Bos Judi di Medan

Medan, MISTAR.ID

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara Subdit Fiskal, Moneter, dan Devisa (Fismondev) menyita aset milik Apin BK alias Jonni seorang bandar judi yang terkenal di Medan, Kamis (6/10/22).

Adapun aset yang disita polisi di antaranya tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Pinus Raya sudut Jalan Cemara. Aset gedung berlantai II ini diduga dimiliki Apin BK alias Jonni dari hasil perjudian yang selama ini digelutinya.

Total ada 5 aset yang telah disita, di antaranya berada di lokasi Jalan Pinus Raya sudut Jalan Cemara, Jalan Danau Singkarak, Jalan Airlangga, Jalan Merbau dan yang terakhir berada di Jalan Jamin Ginting Komplek Ruko Royal Sumatera.

Baca juga: Tujuh Aset Milik Bos Judi Online Apin BK di Medan Disita

Kabid Humas Polda Sumut di wakili oleh Kasubbid Penmas BidHumas Polda Sumut AKBP Herwansyah Putra yang didampingi plh Ps Kasubdit Fismondev Dit Krimsus Poldasu Kompol P Samosir ketika dikonfirmasi membenarkan adanya aktivitas penyitaan itu.

“Iya, hari ini Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara menyita aset milik J alias Apin BK. Ini disita terkait dengan perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkannya,” ungkap mantan Waka Polres Belawan tersebut, Jumat (7/10/22).

Dijelaskannya, bahwa aset yg berada di 5 lokasi tersebut mencapai Rp21,6 miliar. Penyitaan dilakukan karena sudah adanya surat penetapan penyitaan dari Pengadilan Negeri Medan kelas IA Khusus nomor : 3254 dan 3255/pen.sit/2022/PN mdn tanggal 23 September 2022.

“Oleh sebab itu semalam (Kamis) dilakukan penyitaan. Sampai saat ini, J alias Apin BK masih dalam pencarian atau DPO,” ucapnya.

Baca juga: Kejati Sumut Teliti Berkas Tersangka Pimpinan Operator Judi Online Apin BK

Sebagaimana diketahui, sudah 2 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus judi ini. Sebelumnya, Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Panca Putra juga langsung memimpin penggerebekan lokasi perjudian di warung warna warni yang berada di Kompleks Cemara Asri, Selasa (9/8/22) lalu.

Dari hasil penggeledahan, total ada 18 ruangan mengoperasikan beberapa website, ada 18 jenis judi online. Selain itu, tim juga mengamankan 264 layar monitor 150 CPU, 24 unit laptop, 105 handphone, 19 buku tabungan, 26 ATM, kartu Telkomsel 560 buah, 20 unit CCTV. Omsetnya mencapai Rp1 miliar per harinya. (rahmad/hm09)

Related Articles

Latest Articles