Medan, MISTAR.ID
Tim Subdit IV Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara (Sumut) mengamankan 7 orang calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang hendak diselundupkan secara ilegal di kawasan Perairan Kabupaten Asahan, pada Minggu (3/11/24).
Direktur Ditreskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Sumaryono menerangkan para korban diamankan pihaknya saat hendak diselundupkan oleh agen tidak resmi untuk dijadikan calon pekerja di negara Malaysia.
Perwira menengah Polri itu mengatakan ke-7 orang itu diduga menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Baca juga : Agen yang Hendak Berangkatkan 24 PMI Ilegal ke Malaysia Ditangkap Polda Sumut
“Korban TPPO yang kita amankan yakni Nurlela, Ika Ayu Pradila, Rosnilawati, Kamisah Wati, Supriati, Ratna Sari dan Muhammad Anwar,” ujar Kombes Sumaryono, Selasa (5/11/24).
Ia mengatakan para korban diamankan dari dua tempat penampungan yang terletak di Desa Silo Baru Kecamatan Silau Laut Kabupaten Asahan.
Baca juga : 20 PMI Ilegal yang Hendak Dikirim ke Malaysia Diamankan Polda Sumut
Dijelaskannya, para korban ini rencananya akan diberangkatkan ke Malaysia melalui jalur laut secara ilegal. Di Malaysia, mereka akan dipekerjakan sebagai asisten rumah tangga (ART) ataupun buruh pabrik.
“Mereka seharusnya berangkat pada Senin 4 November. Tapi tim yang mengetahui adanya dugaan TPPO bergerak menggagalkan,” tandasnya. (matius/hm18)