15.7 C
New York
Saturday, May 4, 2024

Polda Sumut Akui Anggota Dewan Tanjungbalai Berstatus DPO Kasus Narkoba

Medan, MISTAR.ID

Direktorat Resnarkoba Polda Sumut mengaku sudah menetapkan status daftar pencarian orang (DPO) terhadap anggota DPRD Kota Tanjungbalai berinisial MM.

Hal ini dikatakannya usai sekelompok massa Gerakan Masyarakat Bersatu Kota Tanjung Balai menggelar unjuk rasa untuk mendesak Polda Sumut untuk membuka kembali kasus narkotika jenis ekstasi sebanyak 2.000 butir yang diduga melibatkan oknum DPRD Kota Tanjungbalai tersebut.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Pol Yemi Mandagi mengaku kalau kasus yang menyeret anggota DPRD itu masih terus berproses. Ia pun mengaku kalau status MM sudah masuk DPO. “Benar DPO, dan kita tetap proses pemeriksaan. Ditetapkan DPO sekitar Oktober 2020,” katanya, Selasa (11/4/23).

Baca Juga:Polda Sumut Didesak Usut Kasus Narkoba yang Diduga Libatkan Oknum Anggota Dewan

Yemi menjelaskan telah melayangkan surat panggilan dan pada Kamis 13 April mendatang, MM akan diperiksa. “Jadi kita sudah melakukan panggilan, kemudian kita akan proses untuk hari Kamis ini kalau dia datang. Untuk selanjutnya kita tunggu hasil pemeriksaan,” ucapnya.

Diketahui, MM baru saja dilantik menjadi anggota DPRD Kota Tanjungbalai melalui pengganti antar waktu (PAW) pada 29 Maret 2023 lalu. Pelantikan ini menuai protes dari masyarakat Kota Kerang.

Pada Senin (10/4/23), Sekelompok massa Gerakan Masyarakat Bersatu Kota Tanjungbalai mendesak Polda Sumut membuka kembali kasus narkotika jenis ekstasi sebanyak 2.000 butir yang diduga melibatkan MM. “Kami tidak mau wakil rakyat kami diduga terlibat dalam masalah narkoba,” ujar koordinator aksi, Aldo Arivai Zuherisa saat unjuk rasa di depan Mapolda Sumut, Senin (10/4/23) siang.

Baca Juga:Pelantikan Mukmin PAW DPRD Tanjungbalai Diwarnai Aksi Berdarah, Yang Dilantik Diteriaki DPO Narkoba

Massa menyampaikan, dalam kasus pil ekstasi 2.000 butir pada Oktober 2020 itu telah ditetapkan dua orang terdakwa inisial AD dan GS dan satu Daftar Pencarian Orang (DPO), yakni MM.

Berdasarkan dakwaan jaksa penuntut umum dalam perkara Nomor : 773/Pid.Sus/2021/PnMdn dan perkara Nomor : 774/Pid.Sus/2021/PnMdn atas nama terdakwa AD dan GS rekannya yang digelar dalam persidangan bahwa inisial MM dinyatakan sebagai DPO dalam kasus tersebut.(saut/hm15)

Related Articles

Latest Articles