13.8 C
New York
Sunday, May 5, 2024

Polda Metro Temukan 5 Ha Ladang Ganja Di Madina

Jakarta | MISTAR.ID – Polda Metro Jaya membongkar 5 hektare ladang ganja di Mandailing Natal. Polisi juga menyita 1,34 ton ganja siap edar dari jaringan yang sama.

Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana menyebut, ganja tersebut merupakan hasil pengungkapan anggota Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya dan jajaran Polres Jakarta Barat pada Desember 2019-Januari 2020. Selama periode tersebut, 19 orang tersangka diamankan polisi, satu diantaranya ditembak mati karena melakukan perlawanan.

“Dari hasil keterangan para tersangka mereka akan mengedarkan narkoba jenis ganja di wilayah jajaran Polda Metro Jaya ini. Dari beberapa informasi dan masukan dan hasil lidik Direktorat Narkoba, kami dalam hal ini menyita barbuk dengan total sebesar 1,343 ton,” ungkap Nana kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (22/1/20).

Setelah diusut lebih dalam terkait peredaran ganja itu, polisi mengarah ke sebuah ladang di hutan wilayah Mandailing Natal, Sumatra Utara. Tim bergerak ke wilayah terpencil yang dibutuhkan waktu 6 jam berjalan kaki menuju ladang ganja itu. Ladang ganja itu berada di tengah hutan pengunungan.

“Kemudian diperoleh informasi di Maindailing Natal disampaikan ada ladang ganja. Hasil penelusuran yang dilakukan gabungan Polda Metro Jaya dan Sumatra Utara ini memang cukup jauh,” kata Nana.

“Kita kalau di Mandailing Natal sampai ke desa terakhir (Desa Banjarlancat) itu kurang lebih 3 jam ditempuh dengan kendaraan. Kemudian anggota ini berjalan kaki sekitar 6 jam untuk samai lokasi,” sambungnya.

Setelah tiba di lokasi ladang ganja itu, polisi menyita 254 kg ganja. Nana menyebut ladang ganja itu sudah siap dipanen. “Di sana ditemukan 5 hektar ladang ganja dengan ukuran 150 cm sampai 200 cm. Jadi di ladang ganja tersebut sudah siap dipanen,” kata Nana.

Saat ini, tim Polda Metro Jaya berkoordinasi dengan Polda Sumut masih mengembangkan kasus tersebut. Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2, subsider Pasal 111 ayat 2 junto Pasal 132 ayat 1 UU RI nomer 35 tahun 2009 tentang narkotika. Para tersangka terancam hukuman penjara seumur hidup.

Sumber: Antara
Editor: Luhut Simanjuntak

Related Articles

Latest Articles