19.5 C
New York
Friday, June 28, 2024

PN Tarutung Terkesan Paksakan Eksekusi Rumah di Jalan Baktiar Siborongborong

Taput, MISTAR.ID

Pegadilan Negeri (PN) Tarutung diduga memaksakan eksekusi satu unit rumah di Jalan Baktiar, Kelurahan Pasar Siborongborong, Kabupaten Tapanuli Utara (Taput), Jumat (28/6/24). Eksekusi dilakukan padahal masih ada perlawanan hukum di PN Tarutung nomor 41/Pdt Bth/2024 oleh Nurmaida Batubara sebagai penggugat. Adapun yang digugat yakni PT Bank Mandiri, Kementerian Keuangan RI, Lasti Roma Uli Silaban, Cermanto Silabam dan Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Kuasa hukum penggugat, Robinson Lumbantobing di objek eksekusi mengatakan, jauh sebebelum pelaksanaan eksekusi pihaknya telah membuat perlawanan hukum ke PN Tarutung dan juga membuat permohonan penangguhan eksekusi dalam sita eksekusi.

“Tapi Ketua PN tidak merespon permohonan tersebut,” ujarnya.

Robinson menilai eksekusi tersebut seakan dipaksakan oleh PN Tarutung dan pihaknya akan melapor ke Mahkamah Agung. Menurutnya, jika mengacu terhadap Yurisprudrensi Mahkama Agung RI nomor 697K/ Sip/1974, telah ditegaskan tentang formalitas pegajuan perlawanan terhadap eksekusi.

Baca Juga : PN Tarutung Eksekusi Rumah di Jalan Sanif Siborongborong

Putusan Mahkama Agung RI nomor 786K /Pdt./1988 juga telah menegaskan alasan sebagai Derden verzet atas eksekusi yang berdasarkan alasan sebagai pemilik dapat dibenarkan asalkan diajukan sebelum eksekusi. Selain itu bahwa yang menjadi dasar dan alasan pelawan mengajukan perlawanan ini adalah berdasarkan Pasal 185 (6) yang menyebut perlawanan pihak ketiga terhadap sita eksekusi dapat diajukan oleh pemiliknya atau orang yang merasa bahwa ia adalah pemilik barang yang disita.

“Tetapi PN Tarutung tidak mengindahkan permohonan penangguhan eksekusi seakan akan eksekusi tersebut dipaksakan,” ketusnya.

Di tengah penolakan itu, juru sita PN Tarutung Lamsiar Sianturi tetap membacakan eksekusi nomor 3/Pdt.Eks/2021, tanpa menghiraukan permohonan penangguhan eksekusi. Lamsiar mengatakan hingga saat ini tidak ada perintah Ketua PN Tarutung tentang permohonan penangguhan.

“Kalau ada surat dibuat oleh Ketua PN, kami tidak akan melakukan eksekusi ini,” ucap dia. (fernando/hm24)

Syahrial Siregar
Syahrial Siregar
Alumni STIK-P Medan. Menjadi jurnalis sejak 2008 dan sekarang redaktur untuk portal mistar.id

Related Articles

Latest Articles