15.8 C
New York
Tuesday, April 30, 2024

PN Medan Hunjuk Hakim Sidangkan Yusman Sekda Nonaktif Tanjungbalai

Medan, MISTAR.ID

Pengadilan Negeri Medan telah menghunjuk majelis hakim yang menyidangkan perkara dugaan korupsi penerimaan hadiah atau janji, terkait lelang mutasi jabatan di Pemerintah Kota Tanjungbalai tahun 2019, dengan terdakwa Sekda nonaktif Pemko Tanjungbalai Yusmada.

Kepada wartawan, Jumat (5/11/21) melalui telepon seluler, Humas Pengadilan Negeri Medan Immanuel Tarigan mengatakan,untuk persidangan perdana digelar pada 15 November 2021.

Di mana, Eliwarti dihunjuk selaku ketua majelis hakim, sedangkan Immanuel dan Rurita Ningrum masing-masing selaku hakim anggota.

Baca Juga:Kejatisu Tahan 2 dari 3 Tersangka Korupsi Anggaran PT PSU

Sebelumnya, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri membenarkan bahwa perkara tersebut telah dilimpahkan ke PN Medan, Selasa (2/11/21).

Masih dalam keterangan persnya, Ali Fikri menyebut, dengan dilimpahkan berkas tersebut ke Pengadilan Negeri Medan, maka status penahanan menjadi tanggung jawab Pengadilan Tipikor.

Meski demikian, sambung Ali Fikri, untuk sementara waktu penahanan terdakwa tersebut masih dititipkan pada Rutan KPK pada Gedung Merah Putih.

Baca Juga:Kejaksaan Segera Limpahkan Perkara Korupsi Dana BOS SMAN 8 Medan

Selanjutnya, pihak KPK menunggu penetapan penghunjukkan majelis hakim dan penetapan hari sidang dengan agenda pertama, yaitu pembacaan surat dakwaan oleh tim penuntut umum KPK.

Untuk perkara ini, Yusmada didakwa dengan dakwaan pertama melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b UU Tipikor atau kedua Pasal 13 UU Tipikor.(amsal/hm10)

Related Articles

Latest Articles