15.2 C
New York
Wednesday, May 15, 2024

Plt Fungsional Bendahara Perumda Air Minum Tirta Umbu Nias Dipenjara 6 Tahun

“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan subsider,” terangnya.

Dengan itu, Majelis Hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Palti dengan penjara selama 6 tahun dan denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan.

“Mewajibkan terdakwa membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp552.378.265 dalam jangka waktu satu bulan setelah putusan tersebut dibacakan. Apabila tak dibayarkan, maka harta benda terdakwa disita oleh JPU dan dilelang untuk menutupi UP,” jelas Hakim Nelson.

Baca juga : Tiga Terdakwa Kasus Korupsi Dana Bos SMK Tri Surya 2 Porsea Jalani Sidang Pemeriksaan Saksi Ahli dan Saksi Mahkota

Dikatakan Hakim Nelson, apabila harta benda terdakwa tidak mencukupi untuk menutupi UP tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun.

Sementara itu, dijelaskan Hakim, hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa telah merugikan keuangan negara, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi. Serta, terdakwa tidak mengembalikan uang dari korupsi tersebut kepada negara.

“Hal-hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya,” ujar Nelson.

Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Medan tersebut diketahui lebih ringan daripada tuntutan JPU, yakni 7 tahun penjara. (deddy/hm18)

Related Articles

Latest Articles