22.1 C
New York
Monday, April 29, 2024

Plt Fungsional Bendahara Perumda Air Minum Tirta Umbu Nias Dipenjara 6 Tahun

Medan, MISTAR.ID

Terdakwa Palti Nathanael Sianturi alias Ama Thea, selaku Plt Fungsional Bendahara dihukum dengan pidana penjara selama 6 tahun dalam kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Umbu Nias.

Hal tersebut berdasarkan sidang pembacaan putusan yang digelar di ruang sidang Cakra 8 Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (16/10/23).

Majelis Hakim menilai terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tipikor sebagaimana dalam dakwaan primer Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca juga : Perkara Korupsi Pengadaan IPAL di Dinkes Deli Serdang, Mantan PPK Divonis Ringan

Dakwaan primernya ialah pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 undang-undang (UU) No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah menjadi UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Menyatakan terdakwa Palti Nathanael Sianturi alias Ama Thea tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan primer dan membebaskan terdakwa dari dakwaan primer,” ucap Ketua Majelis Hakim, Nelson Panjaitan.

Namun, Hakim Nelson menyatakan terdakwa terbukti melanggar dakwaan subsider JPU, yakni pasal 8 jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah menjadi UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor.

Related Articles

Latest Articles