15.9 C
New York
Wednesday, May 15, 2024

Pinjam Sepeda Motor Tak Dikembalikan, Pria Ini Dijemput Polisi

Tanjung Balai, MISTAR.ID

Seorang laki-laki berinisial AFH (32), warga Jalan Sederhana Lingkungan I, Kelurahan Tanjung Balai Kota III, Kecamatan Tanjung Balai Utara, ditangkap personel Unit Reskrim Polsek Tanjung Balai Utara Polres Tanjung Balai.

Kapolsek Tanjung Balai Utara, Iptu M Rony SH menjelaskan, AFH ditangkap terkait penggelapan sepeda motor. Aksi itu dilakukan pada Selasa (2/1/24) sekira pukul 19.30 WIB.

“Korban dalam kasus ini adalah Hamdoko (31) warga Simpang Dua, Kelurahan Teluk Pulai, Kecamatan Pasir Limau Kapas,” katanya dalam keterangan tertulis, Jumat (5/1/24).

Baca Juga: Ibu Bocah yang Tewas Dibunuh Ayah Tiri Pulang ke Siantar

Kasus berawal ketika AFH meminjam sepeda motor Honda Vario, AB 3544 EM,
milik Hamdoko dengan alasan hendak pergi ke rumah orang tuanya. Namun, sejak saat itu, AFH ternyata tidak pernah kembali untuk memulangkan sepeda motor tersebut.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp13 juta.

“Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tanjung Balai Utara,” jelas Rony.

Berdasarkan laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku di Gang Turang, Kelurahan Pantai Burung, Kecamatan Tanjung Balai Selatan, Kota Tanjung Balai, Jumat (5/1/24) sekira pukul 11.00 WIB.

Baca Juga: Wisatawan Usia 8 Tahun Tenggelam dan Meninggal di Tao Silalahi

Dari keterangan para saksi, pelaku yang ditangkap tersebut adalah AFH.

Selanjutnya, AFH diboyong ke Polsek Tanjung Balai Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, AFH dijerat dengan Pasal 378 Subs Pasal 372 dari KUHPidana. (Saufi/hm22)

Related Articles

Latest Articles