14.7 C
New York
Monday, May 20, 2024

PH Bantah Rapidin Simbolon Terlibat dalam Kasus Tipikor Dana Covid-19

Medan, MISTAR.ID

Eks Bupati Samosir, Rapidin Simbolon, melalui Penasihat Hukumnya (PH) membantah terlibat dalam kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dana Covid-19 yang sebelumnya menyeret Sekretaris Daerahnya (Sekda), yaitu Jabiat Sagala.

Bantahan tersebut tegas disampaikannya kepada Mistar lewat seluler. Pihaknya menyebut, Rapidin Simbolon selaku Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDIP Sumatera Utara (Sumut) dan sebagai Bupati Samosir periode 2015–2020 menghormati masyarakat untuk memberantas Tipikor.

“Sungguh mendukung hak dan tanggung jawab setiap anggota masyarakat, khususnya masyarakat Sumut dalam berpartisipasi aktif mendorong Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menegakkan hukum dan memberantas perilaku korupsi di jajaran pemerintahan,” sebut BMS Situmorang, Jumat (25/8/23).

Baca juga: DPD GMNI Sumut Laporkan Eks Bupati Samosir Rapidin Simbolon ke Kejatisu

Namun, BMS Situmorang menyayangkan dan menyesalkan sejumlah upaya yang dilakukan oleh beberapa oknum masyarakat untuk mengkriminalisasi Rapidin Simbolon.

“Bapak Drs. Rapidin Simbolon, sangat prihatin dan menyesalkan cara-cara yang ditempuh oleh beberapa oknum masyarakat Sumut dengan menggunakan media dengan maksud mencemarkan dan menyerang nama baik serta kehormatan Bapak Rapidin Simbolon, keluarga, dan partai PDIP,” ucapnya.

Kalau memang, sambung dia, benar-benar mempunyai niat baik untuk penegakan hukum dan memberantas korupsi, serta bukan bermaksud mencemarkan nama baik, maka semestinya dilakukan dengan cara administratif yang etis dan beradab, tanpa harus melibatkan media.

Related Articles

Latest Articles