12 C
New York
Monday, May 13, 2024

Perkara Korupsi Mantan Bupati Tobasa, Jaksa Hadirkan Pemegang Izin Pengolahan APL Hutan Tele

Medan, MISTAR.ID

Tim JPU dari Kejati Sumut menghadirkan Hasudungan Siregar, warga Kota Medan yang mendapatkan izin pengolahan lahan di Areal Penggunaan Lain (APL) Hutan Tele, Jumat (25/2/22) di Ruang Cakra 9 Pengadilan Tipikor Medan.

Fakta terungkap di persidangan, warga di luar Kabupaten Toba Samosir (Tobasa) -sekarang Kabupaten Samosir-  yang tergabung beberapa kelompok, bisa mengusahai lahan hutan Tele, menyusul keluarnya Surat Keputusan (SK) terdakwa Sahala Tampubolon.

Sahala ketika itu selaku Bupati Tobasa mengeluarkan SK Nomor 281 Tahun 2003 tentang Izin Membuka Tanah untuk Pemukiman dan Pertanian yang terletak di Desa Partungko Naginjang, Kecamatan Harian beserta dengan Lampiran Peta Lokasi Kelompok I sampai VII.

Baca Juga:Mantan Walikota Tanjungbalai Syahrial Disidang Perkara Suap Jabatan Sekda

Saat dicecar tim JPU dimotori Erik Sarumaha, saksi mengaku sering pulang kampung. Dia juga mendapatkan informasi dari adik iparnya, Bolusson Pasaribu waktu itu sebagai Kepala Desa (Kades) Partungko Naginjang, Kecamatan Harian (sudah divonis bersalah juga oleh hakim Pengadilan Tipikor Medan) bahwa warga di luar Kabupaten Tobasa, diperbolehkan menggarap lahan.

Terpidana Bolusson saat itu juga kebetulan sebagai anggota Tim Penataan dan Pengaturan Kawasan Hutan Tele di desa tersebut. “Melalui adik ipar saya,” akunya.

Sedangkan untuk mengurus surat-suratnya ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM), adalah adiknya bernama Sarwo Siregar. Sedikitnya kata dia, lahan yang dikuasai beberapa orang dari mereka luasannya sekira 5.000 M2.

Baca Juga:Korupsi APL Hutan Tele, Mantan Bupati Tobasa Sahala Tampubolon Diadili

Majelis hakim diketuai Bambang Joko Winarno pun melanjutkan persidangan pekan depan guna mendengarkan keterangan saksi-saksi lainnya. Sahala Tampubolon, mantan orang pertama di Pemkab Tobasa itu dijerat pidana melakukan, menyuruh atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum  memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar  Rp32.740.000.000.(iskandar/hm15)

Related Articles

Latest Articles