15.6 C
New York
Friday, May 17, 2024

Pengusaha Beristri 3 Ditangkap Poldasu, Ini Pemicunya

Medan, MISTAR.ID

Penyidik Direktorat Reskrimum Polda Sumatera Utara menahan seorang pengusaha PT PAM yang bergerak di bidang kelapa sawit, TA alias Ahuat karena terlibat dugaan kasus penipuan terhadap adik sepupuh kandungnya sendiri, Ali Sutomo sebesar Rp4 miliar.

Direktur Reskrimum Polda Sumut Kombes Irwan Anwar ketika dikonfirmasi wartawan, membenarkan penahanan tersangka TA. “Benar, ditangani Subdit II, sekarang sudah ditahan,” kata Irwan Anwar, Minggu (4/10/20). TA ditahan dalam kasus penipuan atas laporan pengaduan Ali Sutomo sesuai bukti laporan No.LP/34/I/2020/Sumut/SPKT “I” tanggal 9 Januari 2020.

Ahuat diketehui tinggal secara berpindah-pindah yakni, di komplek Cemara Asri Jalan Anggur sebelah komplek Mediterranean Cluster yang merupakan rumah istri ketiganya L, dan di Jalan Sempurna Desa Perdamaian Kecamatan Stabat Kabupaten Langkat yang ditempati istri pertama bernama S alias A Che, dan di alamat yang sama ditempati istri keduanya bernama S alias Welas Asih.

Baca Juga:Banyak Kasus Penipuan CPNS, Kemenpan RB: Masyarakat Masih Percaya KKN

Korban, Ali Sutomo mengatakan, aksi dugaan penipuan itu bermula dari dirinya menjual sebidang lahan yang di atasnya ada bangunan kos-kosan di Jalan Gajah Mada Medan sebesar Rp16 miliar, kepada Tri Arianto yang tak lain abang sepupu kandungnya.

Oleh tersangka menggadaikan lahan berikut bangunan itu ke Bank Danamon melalui PT PAM sebesar Rp16 miliar. Akan tetapi, tersangka membayarkan kepada korban sebesar Rp11.820.000.000 dan tersangka berjanji sisanya sebesar Rp4.180.000.000 akan dibayarkan menyusul.

Baca Juga:Dr Benny Terdakwa Kasus Penipuan Bisnis Kopi Bebas, Jaksa: Kami Kasasi

“Tapi, saya bolak-balik menagih sisa utangnya tidak kunjung mau membayar dengan alasan macam-macam. Karena saya merasa telah ditipu, akhirnya saya melaporkan Tri Arianto ke Poldasu dan tersangka sudah sekitar 1 minggu mendekam di RTP Mapoldasu,” jelas Ali Sutomo, Minggu (4/10/20).

Korban menduga, uang sisa utang tersangka itu digunakan untuk membeli rumah mewah di komplek Cemara Asri dan untuk kebutuhan istri-istri tersangka.(saut/hm10)

Related Articles

Latest Articles