13.5 C
New York
Tuesday, May 14, 2024

Pengedar Sabu Asal Simalungun Ditangkap di Tebing Tinggi

Tebing Tinggi, MISTAR.ID

Seorang pria warga asal Kabupaten Simalungun ditangkap personel Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi, Senin malam (18/9/23) sekira pukul 22.00 Wib.

Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto dalam keterangannya, Jumat (22/9/23) mengatakan, tersangka inisial Muh (49) Rambung Susu, Kelurahan Kerasaan, Kecamatan Pematang Bandar, Simalungun.

Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan ada seseorang ada seseorang di salah satu rumah di Jalan Gunung Bakti LKMD II, Kelurahan Lalang, Kecamatan Rambutan, Kota Tebing Tinggi, memiliki narkoba jenis sabu-sabu.

Baca Juga: Komjen Agus Andrianto: Pelaku Begal Terindikasi Menggunakan Narkoba

Polisi segera bergerak ke lokasi yang disebutkan. Setelah melakukan penyelidikan, petugas yang datang langsung melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan Muh tanpa perlawanan.

“Saat dilakukan penggeledahan terhadap Muh didampingi Kepala Lingkungan (Kepling) setempat, personel menemukan barang bukti berupa 40 plastik klip berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 4,49 gram (bruto) satu unit hp serta uang tunai Rp150 ribu,” ungkap Agus.

Kecamatan Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun diamankan Personil Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi atas kepemilikan Narkotika jenis Sabu-sabu seberat 1,09 gram.

Baca Juga: Peredaran Narkoba Tertinggi di Sumut, Baskami Ajak Masyarakat Aktif Berikan Informasi

Kepada polisi, Muh mengakui bahwa seluruh barang bukti yang diamankan adalah miliknya.

Selanjutnya, Muh dan seluruh barang bukti diboyong ke Mapolres Tebing Tinggi untuk penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya tersangka dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat (1), subs pasal 111 Ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009,” pungkas AKP Agus. (Nazli/hm22)

Related Articles

Latest Articles