32.8 C
New York
Friday, June 21, 2024

Pengedar Narkoba di Sibolga Diringkus, 4 Bungkus Sabu Disita

Sibolga, MISTAR.ID

Sat Resnarkoba Polres Sibolga meringkus seorang pria berinisial MHS (43) warga Jalan Kader Manik Kelurahan Aek Muara Pinang Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga, Senin (3/6/24) sore.

Kapolres Sibolga, AKBP Achmad Fauzy menjelaskan penangkapan dilakukan setelah tim Opsnal melakukan penyelidikan intensif terhadap tersangka MHS yang semula dicurigai sebagai pengedar narkotika.

“Tempat kejadian perkara (TKP) berada di Jalan Kader Manik, Gang Maduma, tepatnya di dalam sebuah rumah di Kelurahan Aek Muara Pinang, Kota Sibolga,” kata Achmad Fauzy, Selasa (4/6/24).

Baca juga : Nyambi Jual Sabu, Mekanik Diciduk Polres Tapteng di Sibolga

Dalam penggeledahan di TKP, tim Opsnal menemukan sejumlah barang bukti, yakni uang tunai sebesar Rp290 ribu, 9 buah plastik bening, 1 buah sendok yang terbuat dari kertas, 1 buah pisau cutter, 1 buah mancis gas, 1 buah timbangan digital, serta 4 bungkus kecil plastik bening yang berisi serbuk kristal putih dengan berat 3,52 gram yang diduga Sabu.

Usai mengamankan tersangka, tim kemudian menggeledah rumah tersangka.

“Semua barang bukti ditemukan di lokasi tersebut dan diakui oleh MHS alias M sebagai miliknya,” sebut Achmad Fauzy.

Baca juga : Buang Barbuk ke Jalan, Pengedar Sabu Diringkus Polres Padangsidimpuan

Setelah penangkapan, pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Sibolga jalani proses penyidikan lebih lanjut.

“Dalam kasus ini, tersangka akan dijerat sesuai dengan pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) dari undang-undang RI tahun 2009 tentang Narkotika,” tandasnya. (syaiful/hm18)

Related Articles

Latest Articles