22.1 C
New York
Monday, April 29, 2024

Pengedar 5,78 Gram Sabu Dituntut 13 Tahun Penjara, Divonis 5 Tahun

Medan, MISTAR.ID

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara terhadap Hamdani (52) terdakwa pengedar narkotika jenis sabu seberat 5,78 gram. Warga Jalan Mistar Gang Gitar, Kelurahan Sei Putih Barat, Kecamatan Medan Baru ini juga dihukum denda Rp1 miliar dan jika tidak dibayar digantikan pidana penjara selama 6 bulan.

Vonis hakim ini jauh lebih rendah dari tuntutan 13 tahun oleh JPU kepada terdakwa. Terdakwa dinilai terbukti bersalah melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Yakni tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram,” kata majelis hakim Nurmiati.

Baca juga: 2 Kurir Sabu 22 Kg Divonis Seumur Hidup

Menanggapi putusan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Julita Rismayadi Purba maupun terdakwa Hamdani melalui penasehat hukumnya menyatakan pikir-pikir atau mengajukan banding. Putusan itu jauh lebih rendah dari tuntutan JPU Julita Rismayadi Purba yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 13 tahun.

Mengutip dakwaan JPU Julita Rismayadi Purba mengatakan perkara bermula pada, Rabu 8 Desember 2021 sekitar pukul 16.40 WIB, personel Polsek Medan Baru memperoleh informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Mistar, Kelurahan Sei Putih Barat, Kecamatan Medan Baru sering terjadi transaksi narkotika.

“Atas informasi tersebut, selanjutnya petugas kepolisian melakukan penyelidikan, sesampainya di tempat tersebut petugas kemudian langsung melakukan penggeledahan di dalam rumah tersebut tepatnya di dalam kamar dan mengamankan terdakwa Hamdani,” ujarnya.

Baca juga: Penerima 98,37 Gr Sabu Lewat Jasa Pos Divonis 9 Tahun Penjara

Selain mengamankan terdakwa, sambung JPU, petugas kepolisian juga menyita barang bukti berupa 3 bungkus plastik berisikan sabu seberat 5,78 gram.

“Saat diinterogasi, terdakwa mengaku mendapat barang tersebut dari Santi yang terdakwa beli seharga Rp5 juta rupiah. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polsek Medan Baru guna proses hukum lebih lanjut. (iskandar/hm09)

Related Articles

Latest Articles