17.6 C
New York
Monday, May 6, 2024

Penganiaya Tahanan RTP Polrestabes Medan hingga Tewas Dituntut 9 Tahun Penjara

Medan, MISTAR.ID

Terdakwa Hisarma Pancamotan Manalu, satu dari delapan tersangka yang terlibat kasus tewasnya tahanan bernama Hendra Syahputra di Rumah Tahanan Polisi (RTP) Polrestabes Medan dituntut hukuman 9 tahun penjara.

Tuntutan hukuman tersebut disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pantun Marojahan Simbolon di hadapan Ketua majelis hakim Immanuel Tarigan dalam sidang yang berlangsung di ruang Cakra VIII Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (30/6/22).

“Meminta kepada majelis hakim yang menyidangkan agar menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Hisarma Pancamotan Manalu dengan pidana 9 tahun penjara,” tuntut JPU Pantun Marojahan.

Baca Juga:Sidang Tuntutan Perkara Penganiayaan Tewaskan Tahanan Polrestabes Medan Kembali Ditunda

JPU menilai bahwa terdakwa terbukti bersalah sebagaimana diatur dalam Pasal 170 ayat (2) Ke-3 KUHPidana Subs Pasal 368 ayat (1) Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana Subs Pasal 351 ayat (3) Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
Usai mendengar tuntutan dari jaksa, majelis hakim diketuai Immanuel Tarigan kemudian menunda persidangan untuk dilanjutkan kembali pada pekan depan.

Sebagaimana diketahui sebelumnya, peristiwa tewasnya seorang tahanan bernama Hendra Syahputra di RTP Polrestabes Medan diduga karena dianiaya, belakangan terungkap dikarenakan tak memberikan uang Rp5 juta untuk keamanan dan pembinaan di sel tahanan Polrestabes Medan.

Hal tersebut terungkap berdasarkan keterangan terdakwa Hisarma Pancamotan Manalu dalam persidangan lanjutan yang beragendakan keterangan terdakwa di Ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri Medan, Kamis (9/6/22).

Pada persidangan itu terdakwa Hisarma yang hadir secara virtual melalui video teleconference, mengaku bahwa dirinya menganiaya korban atas perintah Leo Sinaga yang merupakan oknum Polisi di Polrestabes Medan. “Kami disuruh Leo Sinaga mukuli korban, bu hakim,” ujar terdakwa Hisarma di hadapan majelis hakim yang diketuai Eliwarti.

Baca Juga:Tahanan Polsek Medan Kota Tewas Kondisi Wajah Memar, Kapolsek: Tak Ada Penganiayaan

Selain itu, terdakwa juga mengaku dirinya diperintahkan Leo Sinaga agar meminta uang Rp5 juta kepada korban dengan alasan untuk biaya keamanan di dalam sel tahan Polrestabes Medan.

“Leo memerintahkan kami minta uang sama korban. Kata Leo, minta uang Rp5 juta sama dia (korban), banyak uangnya tuh, kawan anaknya dicabulinya, kalian siksa aja,” sebut terdakwa menirukan perkataan Leo Sinaga.

“Jadi, kalau seandainya korban memberikan uang itu, apakah kalian kebagian juga?” tanya pengacara kepada terdakwa.

Terdakwa pun mengakui mendapat bagian dari uang yang diberikan korban. “Biasanya dikasihnya bu,” ujar terdakwa mengakui.

Sebagaimana diketahui sebelumnya, dalam perkara ini delapan tahanan ditetapkan sebagai tersangka yakni, Tolib Siregar alias Randi, Wily Sanjaya alias Aseng Kecil, Nino Pratama Aritonang, Hendra Syahputra alias Jubal, Juliusman Zebua, Andi Arpino dan Hisarma Pancamotan Manalu. Hal itu sebagaimana tercantum dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum.

Baca Juga:Pelaku Penganiayaan Anak, Halpian Sembiring Dihukum Masa Percobaan

Namun, dari kedelapan tersangka tersebut, baru terdakwa Hisarma Pancamotan Manalu yang diadili di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Sementara berkas ketujuh tersangka lainnya masih berada di Polrestabes Medan.

“Baru terdakwa Hisarma Pancamotan Manalu yang diadili. Sementara berkas ketujuh terdakwa lagi, penyidik Polrestabes Medan belum kembali melimpahkannya. Kemarin sempat di P19. Namun hingga saat ini belum ada pelimpahan berkas kembali,” ujar JPU Pantun ketika dikonfirmasi usai persidangan. (iskandar/hm12)

Related Articles

Latest Articles