13.6 C
New York
Thursday, May 2, 2024

Penarik Betor Ancam Bunuh Penagih Utangnya di Medan

Medan, MISTAR.ID

Yogi Pradana (24) warga Jalan Medan Area Selatan Gang Merak Kelurahan Sukaramai I Kecamatan Medan Area, harus merasakan dinginnya bermalam di balik sel jeruji besi.

Pria yang sehari-hari bekerja sebagai penarik beca bermotor (betor) itu ditangkap Polsek Medan Area, Rabu (1/12/21), setelah melakukan pengancaman terhadap tetangganya Atma Maymaran (25).

Kapolsek Medan Area AKP Sawangin Manurung mengatakan, kejadian berawal saat korban mendatangi rumah tersangka, Kamis (18/11/21) sekira pukul 23.00 WIB, dan berjumpa dengan orang tua tersangka bernama Nasrul.

“Korban kemudian mengutarakan kepada Nasrul, bahwa dia datang untuk meminta utang kepada tersangka,” ujarnya, Selasa (7/12/21). Orang tua tersangka kemudian mengatakan kalau anaknya sedang berada di kamar mandi.

Baca Juga:Kisah Asmara Berujung Bunuh Diri, Sang Kekasih Bripda Randy Terancam Dipecat

Korban yang mendapat penjelasan kemudian mendatangi kamar mandi dan mengetuk pintu sembari menanyakan utang tersangka. Tidak berapa lama tersangka kemudian keluar dari kamar mandi langsung mengambil pisau dan menyuruh korban untuk pergi sambil melakukan pengancaman.

“Korban disuruh pergi, karena kalau tidak pelaku akan menusuknya. Pelaku juga saat itu mengarahkan pisau ke tubuh korban,” ungkapnya.

Orang tua tersangka kemudian berusaha melerai dan menyuruh korban keluar dari rumah. Tak puas sampai di situ, tersangka kembali mendatangi korban dengan mengeluarkan kalimat ‘kau lihat aja, ku tunggu kau di luar, ku bunuh kau nanti pakai pisau ini’.

Baca Juga:Pria Paruh Baya di Siantar Cabuli Pelajar, Korban Diancam Hendak Dibunuh

“Korban yang takut kemudian pergi dan melaporkan kejadian yang dia alami ke Polsek Medan Area,” sebutnya.

Berbekal laporan korban, petugas Polsek Medan Area kemudian bergerak ke rumah tersangka dan melakukan penangkapan. Petugas juga berhasil menyita pisau dapur sebagai alat yang dipergunakan tersangka untuk melakukan pengancaman terhadap korban.

“Tersangka mengaku melakukan pengancaman karena korban menagih utang kepadanya dengan mengeluarkan kata-kata kotor. Kata-kata itu diucapkan korban di depan orang tua tersangka, yang membuat tersangka tak senang,” jelasnya.

Sawangin mengatakan, saat ini tersangka sudah diproses untuk mengetahui sudah berapa kali melakukan pengancaman. Akibat perbuatannya, tersangka dipersangkakan Pasal 335 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman satu tahun penjara.(ial/hm10)

Related Articles

Latest Articles