28.3 C
New York
Saturday, June 8, 2024

Pemilik Somel di Tanjung Pinggir Ditangkap Polisi

Pematangsiantar, Mistar.ID
Seorang pria bernama Sepriadi Panggabean (48) dijebloskan ke dalam sel tahan Polsek Siantar Martoba Polres Pematangaiantar, lantaran melakukan penipuan dan penggelapan, Selasa (24/11/20).

Dijebloskannya pemilik somel di Jalan AMD Kelurahan Tanjung Pinggir Kecamatan Siantar Martoba, lantaran enggan melunasi sisi penjualan kayu.

Kapolsek Siantar Martoba Iptu Amir Mahmud melalui Kasubbag Humas Polres Pematangsiantar Iptu Rusdi Ahya mengatakan, ditangkapnya Sepriadi Panggabean lantaran enggan bayar sisi penjualan kayu yang mana telah melakukan kesepakatan dengan korban, Manotar Ambarita (45) warga Perumahan Asido.

Baca Juga:Terjerat Kasus Penipuan Arisan Online, Dumaria Yasefina Simamora Divonis 3 Tahun Penjara

“Tersangka ini sudah melakukan sebagian pembayaran uang kayu tersebut dan akan dilunaskan apabila kayu diolah, kemudian dijual dan setelah dijual maka akan dilunaskan uang pembelian kayu tersebut sisanya kepada korban,” ujar Iptu Rusdi Ahya dikonfirmasi, Selasa (24/11/20) sekira pukul 16.00 WIB.

Ada pun kronolgis kejadian penipuan atau penggelapan ini bermula dimana Manotar sebagai korban menjual kayu kepada Sapriadi pada Februari 2019 sampai dengan bulan Maret 2019.

Saat penjualan kayu, keduanya menyepakati tentang penjualan kayu dalam bentuk kayu bulat dengan perkubiknya seharga Rp1.300.000 dan kayu di antar ke somel pelaku di Jalan AMD Kelurahan Tanjung Pinggir.

Setibanya kayu tersebut, pelaku melakukan sebagian pembayaran uang kayu dan akan dibayar lunas apabila kayu diolah dan kemudian dijual.

Baca Juga:Banyak Kasus Penipuan CPNS, Kemenpan RB: Masyarakat Masih Percaya KKN

“Jumlah kayu yang diserahkan korban di somel milik pelaku sebanyak 668,516 M3 seharga Rp869.070.800, dan kayu bahan jadi sebesar Rp69.600.000 dengan total sebesar Rp938.670.800,” ujarnya Rusdi lagi.

Hanya saja, pelaku membayar sebagian saja sebesar Rp505.200.000. Kayu yang telah diterima pelaku sudah diolah dan dijual oleh pelaku. Sisa yang seharusnya dibayar pelaku kepada korban Rp433.470.800 tidak dibayarkan oleh pelaku.

“Atas perbuatan pelaku yang melakukan penipuan dan penggelapan dikenakan Pasal 378 Subs 372 KUHPidana,” pungkasnya.(hamzah/hm10)

Related Articles

Latest Articles