24.2 C
New York
Wednesday, May 8, 2024

Pembunuhan Hakim PN Medan, Masalah Keluarga Jadi Pemicu

Medan | MISTAR.ID – Kapolda Sumut, Irjen Pol Martuani Sormin memastikan kalau motif pembunuhan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan Jamaluddin, karena masalah keluarga. Hal itu diungkapkannya saat merilis kasus tersebut di Mapolda Sumut, Rabu (8/1/20).

“Motif sedang didalami penyidik tapi kami menduga yang akan dibuktikan oleh penyidik adalah masalah rumah tangga sehigga terjadilah kasus ini,” kata jenderal bintang dua tersebut didampingi Direktur Reskrimum, Kombes Pol Andi Rian dan Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Maringan Simanjuntak kepada wartawan, Rabu (8/1/20).

Namun, Martuani tidak bersedia memperjelas masalah rumah tangga seperti apa. “Masih didalami penyidik,” sebutnya.

Ia menyebutkan kalau dalam kasus pembunuhan ini, pihak kepolisian telah menetapkan tiga tersangka. “Tersangka dalam kasus ini tiga orang yakni istri korban ZH (Zuraida Hanum), JP (Jefri Pranata) dan RF (Reza Fahlevi),” jelasnya.

Kasus ini, sebut Kapoldasu, diotaki oleh istri korban sendiri. “Sedangkan dua tersangka lagi merupakan eksekutor,” ucapnya.

Ketika disinggung soal hubungan eksekutor dengan otak pelaku, Martuani mengatakan masih didalami penyidik. “Masih didalami penyidik. Antara otak pelaku dengan eksekutor memang saling mengenal. Kalau soal bayaran masih didalami penyidik,” ujar Martuani.

Martuani memastikan kalau kasus pembunuhan ini sudah direncanakan dengan matang. “Perisitiwa ini secara tegas bisa kami dudukkan kasusnya sebagai pembunuhan berencana. Bukan pembunuhan biasa tapi pembunuhan berencana. Ketiganya akan dikenakan Pasal 340 pembunuhan berencana, JO Pasal 338. Mulai saat ini ketiganya resmi ditahan sebagai tersangka,” tegasnya.

Dia menyebut, kasus pembunuhan ini memang sangat rapi dan baik, sehingga dari hasil forensik korban awalnya disebutkan mati lemas dan tidak ditemukan tanda kekerasan. “Tapi melalui hasil laboratorium forensik diketahui pelaku (sebelum pembunuhan) ada komunikasi dengan istri korban (ZH),” terangnya.

Martuani mengatakan, dari hasil pemeriksaan, diketahui istri korban merekrut kedua pelaku eksekutor untuk menghabisi nyawa hakim tersebut. Eksekusi dilakukan pada 29 November di kediaman korban perumahan Royal Monaco, Medan Johor.

“Para pelaku sudah ada di rumah tepatnya di lantai tiga, menunggu korban pulang dari kantor. Korban kemudian dibunuh dengan dibekup (ditutup selimut),” terangnya. “Mohon waktu, nanti kita sampaikan kepada seluruh masyarakat karena akan dipertanggung jawabkan secara hukum,” pungkasnya.

Sementara, berdasarkan press rilis yang dikeluarkan Polda Sumut, pernikahan antara korban dengan ZH dilakukan pada tahun 2011 dan kini telah dikaruniai seorang anak perempuan. Seiring waktu, ZH cemburu karena merasa diselingkuhi oleh korban.

Pada Maret 2019, ZH berniat menghabisi nyawa korban dan meminta seseorang berinisial J untuk membunuh korban, namun ditolak. Sementara diwaktu berlainan, ZH yang telah mengenal JP sejak tahun 2018 karena anak mereka satu sekolah menjalin hubungan asmara karena sering bertemu.

Selanjutnya pada 25 November 2019 ZH dan JP merencanakan aksi pembunuhan di sebuah coffee shop di kawasan ringroad serta memberitahukannya kepada RF. Setelah bersepakat, ZH memberikan uang Rp 2 juta kepada RF untuk membeli handphone kecil, kaos, sepatu dan sarung tangan.

Selanjutnya, pada 28 November 2019 malam, kedua eksekutor mendatangi rumah korban dan naik ke lantai 3. Setelah mendapatkan aba-aba dari ZH, keduanya melakukan eksekusi dengan membekap hidung dan mulut korban Jamaluddin hingga tewas.

Reporter: Saut Hutasoit
Editor: Luhut Simanjuntak

Related Articles

Latest Articles