13.6 C
New York
Thursday, May 2, 2024

Pelimpahan Tahap II, ‘Ratu Narkoba’ Asal Aceh Ditahan

Medan, MISTAR.ID

Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menerima pelimpahan tahap II kasus narkoba jenis sabu-sabu seberat 52,5 kg dan pil ekstasi sebanyak 323.822 butir dari Badan Narkotika Nasional (BNN) dengan tersangka H alias Nisa binti Abdullah (39).

Dengan begitu, Nisa yang dijuluki ‘ratu narkoba’ asal Aceh itu, kini ditahan oleh Kejari Medan di Rumah Tahanan (Rutan) Perempuan Kelas II Medan.

Selain Nisa, Kejari Medan juga menahan 5 tersangka lainnya di Rutan Kelas I Tanjung Gusta Medan. Di antaranya ialah Hamzah alias Andah bin Zakaria (31), Al Riza alias Riza Amir Aziz (29), Mustafa alias Pak Muis (55), Nasrullah alias Nasrul bin Yunus (33), dan Maimun alias Bang Mun (54).

Baca juga : Ditresnarkoba Polda Sumut Gagalkan Peredaran 16.730 Butir Pil Ekstasi

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) atau pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) undang-undang (UU) No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana pidana mati.

Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Medan, Simon membenarkan Kejari Medan telah menerima pelimpahan tahap II.

Related Articles

Latest Articles