15.4 C
New York
Thursday, May 16, 2024

Pelaku Penganiayaan Warga Medan Denai Ditangkap Polisi

Medan, MISTAR.ID

Polsek Medan Area berhasil menangkap pelaku penganiayaan terhadap Suhardi (47) warga Jalan AR Hakim Gang Aman, Kelurahan Tegal Sari Mandala 1 Kecamatan Medan Denai yang terjadi.

Pelaku adalah Dodi Pratama (33) warga Jalan Selam, Kelurahan Tegal Sari Mandala 1, Kecamatan Medan Denai. Dia ditangkap polisi di sekitaran rumah korban, Selasa (9/11/21) sekira pukul 00.30 WIB.

Kanit Reskrim Polsek Medan Area Iptu Rianto mengatakan, awalnya petugas piket mendapat informasi adanya pengrusakan rumah dilakukan seorang pria. Petugas langsung bergerak ke Tempat Kejadian Perkara (TKP). “Saat itu petugas melihat tersangka sedang berdiri sambil marah-marah dan memegang besi serta kayu di samping rumah warga,” ujarnya, Selasa (9/11/21).

Baca Juga:Tim Elang Sakti Ciduk Pelaku Penganiayaan di Medan

Korban menyebut tersangka telah merusak dan menghancurkan kaca dan asbes rumahnya. Karena itu, tersangka langsung diamankan dan korban diarahkan membuat laporan polisi.

“Setelah membuat laporan kasus pengrusakan, ternyata korban juga sudah membuat laporan di Polsek Medan Area pada hari Senin, 8 November 2021 dengan pelaku yang sama untuk kasus penganiayaan,” pungkasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 170 jo 351 dan 406 KUHPidana tentang penganiayaan secara bersama-sama dan pengrusakan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun. (ial/hm12)

Related Articles

Latest Articles