10.9 C
New York
Sunday, May 12, 2024

Pelaku Pencurian Brankas Berisi Rp270 Juta Milik Pengusaha Ayam Ditangkap

Baca Juga : Tiga Pencuri Brankas Milik PT Gratika di Sergai Diringkus

Berdasarkan hasil pemeriksaan, lanjut Panjaitan, usai membobol brankas tersebut tersangka SC diketahui membawa brankas ke Tanjungmorawa dengan mengendarai sepeda motor, dan bertemu dengan tersangka MF dan DH, yang merupakan teman kerja SC di Tanjungmorawa.

“Saat MF dan DH bertanya barang apa yang dibawa SC, gerakan tubuh SC sangat mencurigakan, sehingga MF dan DH terus mendesak. Akhirnya SC mengakui bahwa barang dibawanya itu adalah brankas yang dicuri dari peternakan ayam di Seibamban,” terangnya.

Selanjutnya, ketiga tersangka bersama-sama membuka brankas tersebut, dan ternyata berisi uang Rp 270 juta. Sebagai uang tutup mulut, kepada MF dan DH masing-masing diberi Rp45 juta.

Berdasarkan pengakuan tersangka SC, uang hasil pencurian brankas tersebut telah habis digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Sedangkan MF dan DH menggunakan sebagian uang tersebut untuk membeli sepeda motor.

“Atas perbuatan yang dilakukan, SC pelaku utama dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke 3e, 4e dari KUHPidana dengan ancaman pidana penjara 7 tahun. Sedangkan MFF dan DH dijerat dengan Pasal 480 ayat 1 dan 2 dari KUHPidana dengan ancaman pidana penjara 4 tahun,” tegasnya. (damanik/hm24)

Related Articles

Latest Articles