23.8 C
New York
Tuesday, May 7, 2024

Pelaku Penculikan Dituntut 9 Bulan Penjara, Fenny Adukan Jaksa ke KPK dan Kejagung

Medan, MISTAR.ID

Fenny Laurus Chen, istri Sjamsul Bahri alias Ationg resmi mengadukan Jaksa Kejati Sumatera Utara (Kejatisu) Tiorida ke KPK, Kejagung dan Kejati Sumatera Utara.

“Tadi sudah kita kirim surat pengaduannya, adapun materi yang diadukan berkaitan tuntutan 9 bulan penjara kepada Susanto alias Ayong terdakwa perkara penculikan,” ucap Fenny saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (22/12/20).

Dituturkan, tuntutan sembilan bulan penjara kepada Ayong sebagai otak atau penggagas penculikan Ationg sangat tidak mencerminkan rasa keadilan, ditambah lagi selama persidangan terdakwa tidak dilakukan penahanan.

Padahal bunyi tuntutan yang telah dibacakan Jaksa Penuntut Umum Kejatisu Robert Silalahi menyatakan, terdakwa terbukti melanggar Pasal 333 ayat (1) junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dimana dalam pasal tersebut ancaman hukuman maksimalnya 8 tahun penjara, namun nyatanya hanya 9 bulan penjara.

Baca Juga:Jual 64 Gram Sabu, Mantan Panit Reskrim Polsek Hamparan Perak Dituntut 8 Tahun Penjara

Harapannya, dengan pengaduan yang telah dikirimkan melalui jasa pengiriman barang tersebut, agar pimpinan kejaksaan bisa menindaklanjuti tuntutan 9 bulan penjara yang telah dibacakan pada persidangan yang telah berlangsung, Selasa (15/12/20) kemarin, di ruang Cakra 7 Pengadilan Negeri Medan.

Ia juga menaruh harapan, agar majelis hakim yang diketuai Jarihat Simarmata bisa menjatuhkan hukuman lebih tinggi dari jaksa, dan memerintahkan agar pelaku segera ditahan dalam amar putusannya.

Sementara itu, Kasi Penkum Kejatisu Sumanggar menyatakan siap melakukan klarifikasi setelah surat pengaduan sampai ke Kejatisu termasuk pemanggilan terhadap istri korban. “Kita akan lakukan klarifikasi terhadap isi tuntutan tersebut kepada jaksa yang bersangkutan,” ucapnya.

Sementara itu, mengutip dakwaan jaksa, perkara ini bermula saat Ationg dibawa paksa atau diculik saat mau keluar dari Hotel Selecta seuai bertemu dengan rekan bisnisnya, pada 9 Januari 2020 lalu.

Baca Juga:Tipu Rekan Bisnis Rp2,2 M, Jhon Piter Santai Dituntut 3 Tahun 6 Bulan Penjara

Korban langsung diapit beberapa pria yang akhirnya diketahui identitasnya bernama Edo alias Ari Sitorus bersama dengan Sulaiman, dan Roby (DPO). Saat itu, korban langsung diapit menanyakan kenapa Ationg tidak membayar utang bisnis penjualan jahe kepada Ayong.

Korban menjelaskan itu bukan utang, namun adanya kerugian dalam penjualan jahe yang tidak serta merta itu ditimpahkan kepada dirinya yang seharus kerugian tersebut dibagi dua.

Akibat pembawaan paksa terhadap suaminya, selain tekanan mental juga mengalami kerugian kehilangan uang sebesar Rp2.300.000, saldo kas ATM Bank BCA berkurang sebesar Rp1.950.000, satu buah cincin emas ikat mata berlian dengan harga Rp15.000.000, dua lembar uang Dollar Singapore dengan nilai sebesar Rp20.000.000, serta RM 1000 dengan nilai sebesar Rp3.5000.000, sehingga total kerugian saksi Sjamsul Bahri alias Ationg sebesar Rp42.750.000.(amsal/hm10)

Related Articles

Latest Articles