15.7 C
New York
Saturday, May 4, 2024

Pelaku Curanmor dan Dua Penadahnya Ditangkap Polsek Delitua

Medan, MISTAR.ID

Seorang tersangka pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dibekuk Polsek Delitua dari Warnet 93 di Jalan Karya Jaya Kelurahan Gedung Johor Kecamatan Medan Johor, Sabtu (24/4/21). Selain dia, turut juga diamankan dua pelaku penadahnya.

Tersangka adalah DS alias A (28) warga Jalan Karya Jaya Gang Eka Famili Ujung Kelurahan Gedung Johor Kecamatan Medan Johor. Dia diamankan setelah mencuri sepeda motor Zulkifli Harahap (65) warga Jalan Karya Jaya Gang Eka Putra, Jumat (23/4/21).

Sementara, dua penadah yang turut diamankan masing-masing S (46) warga Jalan Pertahanan Gang Madrasah Kelurahan Patumbak Kampung Kecamatan Patumbak.

Baca Juga:Polsek Sunggal Bekuk Dua Pelaku Curanmor dan Satu Penadah

Serta, BH (45) warga Jalan Pertahanan Gang Jati Kelurahan Patumbak Kampung Kecamatan Patumbak.

Kanit Reskrim Polsek Delitua Iptu Martua Manik mengatakan, penangkapan berawal dari penyelidikan yang dilakukan atas laporan korban yang kehilangan sepeda motor.

Tim yang mendapat laporan kalau pelaku berada di Warnet 93 langsung mendatangi lokasi dan menangkap tersangka. “Interogasi yang kita lakukan, tersangka DS alias A mengaku mencuri sepeda motor korban bersama temannya Y (DPO),” ujar Martua Manik, Minggu (25/4/21).

Baca Juga:Dua Pelaku Curanmor Warga Siantar Bersama Penadahnya Warga Sergai Ditangkap

Setelah didalami, tersangka DS alias A mengaku sudah menjual sepeda motor kepada S melalui perantara berinisial BH. Tak perlu waktu lama, keduanya pun berhasil diamankan beserta satu unit sepeda motor Yamaha Mio.

Dikatakan Martua Manik, saat tim melakukan pengembangan kembali untuk mencari barang bukti, tersangka utama DS alias A melakukan perlawanan. Petugas kemudian menembak kaki tersangka, dan langsung memboyongnya ke RS Bhayangkara Medan untuk tindakan medis.

“Kasus ini masih kita proses. Tiga tersangka dan barang bukti saat ini sudah berada di Mako,” tukasnya.(ial/hm10)

Related Articles

Latest Articles