15.9 C
New York
Wednesday, May 15, 2024

Pelaku Cabul di Toba Diciduk Polisi

Toba, MISTAR.ID

Aparat Polres Toba mengamankan JG (34) seorang warga di Kecamatan Parmaksian, Kabupaten Toba, sebagai pelaku cabul terhadap anak di bawah umur MM (5) sesama warga desa yang sama.

Pelaku cabul tersebut bekerja kepada ibu korban (MM) di sebuah cafe di desa itu, dimana pelaku juga tinggal bersama di rumah ibu korban. Sungguh tega, disaat JG melakukan aksinya, dia juga melakukan pengancaman terhadap korban sehingga dengan mulusnya aksi itu dia lakukan berungkali yakni pada Minggu tanggal 4 April 2021 sekira pukul 21.00 WIB di kamar tersangka. Kemudian pada hari Rabu tanggal 7 April 2021 sekira pukul 17.00 WIB di salah satu pondok di kebun jagung yang berada tidak jauh dari rumah korban.

Ibu korban MM baru mengetahui perlakukan JG saat anaknya buang air kecil merasa kesakitan. Di sanalah korban mengakui segalanya. Ibu korban berharap agar pelaku pencabulan anaknya dihukum setimpal dengan perbuatannya.

Baca Juga:Ayah Pelaku Cabul Terhadap Anak Kandung Tewas di Rumah Sakit Bhayangkara Medan

Kasat Reskrim Polres Toba AKP Nelson Sipahutar, Jumat (23/4/21) mengatakan, sesuai dengan Laporan Polisi: LP/143/IV/2021/SU/TBS, tanggal 11 April 2021 hasil visum Etrepertum, saksi-saksi dan barang bukti sudah diamankan kepolisian yakni satu baju kaos putih dan 1 celana pendek warna pink.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 ayat 1 dan 2 jo pasal 76 D subsider Pasal 82 ayat 1 pasal 76 E Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. (james/hm12)

Related Articles

Latest Articles