10.7 C
New York
Monday, May 6, 2024

Pekan Depan, Terdakwa PC Dituntut Kasus Pembunuhan Brigadir J

Jakarta, MISTAR.ID

Sidang pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Putri Candrawathi dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriyansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J digelar pekan depan, Rabu (18/1/23).

Hal itu disampaikan Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso setelah memeriksa Putri sebagai terdakwa dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (11/1/23).

“Kami berikan kepada jaksa penuntut umum (JPU) untuk mengajukan requisitoir surat tuntutan minggu depan,” kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso.

Baca juga: PC Mengaku Korban Kekerasan Seksual Brigadir J di Persidangan

“Siap,” jawab jaksa.

Usai mendengar kesiapan jaksa dalam menyusun berkas tuntutan Putri selama satu pekan, hakim Wahyu kemudian mempersilakan Putri kembali ke dalam sel tahanan.

“Siap ya. Baik saudara diperintahkan untuk kembali ke dalam tahanan,” ujar hakim Wahyu.

Majelis Hakim PN Jaksel lalu menutup persidangan. Sidang akan kembali akan digelar pada pekan depan, Rabu (18/1/23) dengan agenda pembacaan tuntutan dari JPU. Dalam perkara ini, Putri Candrawathi didakwa melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Tindak pidana itu didakwa dilakukan bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma’ruf. Mereka didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca juga: Pengacara Putri Candrawathi Berandai-andai Motif Kasus Sambo Gagal Dibuktikan, Jaksa Tak Terima

Pembunuhan terhadap Brigadir J terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022 di rumah dinas Sambo nomor 46 yang terletak di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Dalam surat dakwaan, Bharada E dan Sambo disebut menembak Brigadir J.

Latar belakang pembunuhan diduga karena Putri telah dilecehkan Brigadir J saat berada di Magelang, Jawa Tengah pada Kamis, 7 Juli 2022. Dugaan ini telah dibantah oleh pihak keluarga Brigadir J. (cnn/hm09)

Related Articles

Latest Articles