21.1 C
New York
Saturday, October 5, 2024

Pekan Depan, Dua Berkas Tersangka Penembakan Wartawan Dilimpahkan ke PN Simalungun

Medan, MISTAR.ID

Dua tersangka penembakan terhadap Jurnalis Lesser News Today, Mara Salem Harahap alias Marsal pada pekan depan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Simalungun.

Setelah penyerahan kedua tersangka yakni Sujito dan Yudi Pangaribuan beserta barang bukti dari Poldasu yang dilaksanakan di Kejari Simalungun pada Rabu (06/10/21), kemarin.

“Pekan depan berkasnya langsung dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Simalungun,” ucap Asisten Pidana Umum Kejatisu, Dr Sugeng Riyanta kepada wartawan melalui telephon seluler Kamis (07/10/21).

Baca juga:Kejatisu Nyatakan 2 Berkas Penembakan Marsal Lengkap

Dikatakannya bahwa kedua tersangka yang merupakan pemilik dan staff tempat hiburan malam tersebut dikenakan Pasal 340 KUHP.

Sedangkan untuk kedua tersangka dititipkan ke Lapas Klas II Pematangsiantar.

Sebagaimana dalam keterangan pers beberapa waktu lalu, Kapoldasu Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak menyebutkan bahwa pengusaha kafe berinisal S memerintah kedua pekerja cafenya untuk menembak Marsal sebagai bentuk pelajaran.

Pasalnya, Pengusaha S ini sakit hati selalu memberitakan maraknya peredaran narkoba di kafenya dan meminta jatah Rp12 juta perbulan dengan pil ekstasi dua butir dengan harga Rp100 ribu perbutir perhari.

Baca juga:Praka AS Tersangka Penembakan Marsal Dikabarkan Meninggal Dunia

Sehingga S memerintahkan YSP, yang merupakan Humas di Kafenya bersama AS selaku pengawas Kafe yang merupakan seorang oknum untuk melakukan penembakan terhadap Marsal. Bahkan memberikan uang sebesar Rp25 juta secara bertahap Rp15 dan Rp10 juta untuk membeli senjata api. Hingga penembakan Marsal pun dilakukan pada 19 Juni 2021.(amsal/hm06)

Related Articles

Latest Articles