22.1 C
New York
Monday, April 29, 2024

Pedagang Pasar Pringgan dengan Oknum Preman Berdamai, Pengamat: Terlalu Lambat

Medan, MISTAR.ID

Kasus penganiayaan hingga penikaman terhadap pedagang Pasar Pringgan, Budi Alan dengan sejumlah preman didamaikan pihak kepolisian. Dikabarkan, korban yang sempat dijadikan tersangka bersama preman pelaku penganiayaan tersebut berdamai secara tiba-tiba di Mapolrestabes Medan pada Jumat (29/10/21) malam.

Menanggapi hal ini, pengamat hukum Dr Redyanto Sidi mengatakan, langkah perdamaian itu dinilai lambat. Pasalnya, kasus ini sudah sempat viral terlebih dulu lalu dilakukan perdamaian.

“Kalaupun ada langkah penyelesaian perdamaian saya kira itu merupakan implementasi dari restorative justice. Namun sayangnya ini lambat dilakukan karena sudah sempat viral, ini namanya melukai keadilan,” sebut dia, Senin (1/11/2021).

Baca Juga:Pedagang Sayur Ditikam Preman yang Ditetapkan Tersangka Akhirnya Berdamai dengan Pelaku

Dengan adanya kasus ini, sebut dia, Kapoldasu Irjen Pol Panca Putra maupun Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko diminta harus serius mengecek seluruh personel dan kasus lainnya. “Mungkin saja ada lagi kasus lain yang seperti ini yang dilakukan tidak profesional. Untung saja kasus ini bisa viral,” ucap dia.

Ia meminta kepada instansi Polri khususnya Polrestabes Medan bekerja secara profesional agar masyarakat bisa mendapatkan keadilan. “Harusnya jangan menunggu viral, kerjakanlah dengan profesional agar masyarakat bisa menilai ada keadilan yang dirasakan ketika melaporkan nasibnya,” kata dia.

Pucuk pimpinan Polda Sumatera Utara harus bertindak tegas terhadap anggotanya yang melakukan seperti ini. “Jangan sampai gara-gata oknum-oknum bisa mencoreng institusi. Apabila ada oknum yang terbukti saya kira ini perlu dibina kembali dan diberi sanksi,” tegasnya.

Praktisi hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan Maswan Tambak menilai kurang pas. “Kalau peristiwa penikaman berakhir dengan perdamaian, gawat ini,” ujar Maswan.

Baca Juga:Percepat Herd Immunity, Pedagang Pasar Petisah Kembali Divaksin

Menurut Maswan, tidak semua kasus dapat dilakukan secara perdamaian. “Kita harus melihat juga dalam konteks perkara pidana mana yang bisa didamaikan. Kalau cuma cekcok gitu saja, ya itu bisa lah didamaikan. Tapi, ini sempat orang yang ditikam, itu menurut kita sudah bagian dari penganiayaan berat. Karena, sudah menggunakan alat sampai orang luka. Kalau saya anggap secara hukum itu kurang tepat lah,” ungkapnya.

Ia juga berpandangan, perdamaian tersebut bisa saja memberikan persepsi buruk bagi banyak orang. “Mungkin saja ada orang lain yang mempunyai rencana niatan untuk melakukan kejahatan yang sama,” cetusnya.

Maswan menyatakan, kasus penikaman merupakan tindakan penganiayaan berat dimana proses hukum harus tetap berlanjut. “Walaupun berdamai, tapi berdamai itu jangan sampai menghentikan proses hukumnya,” tandas Maswan.

Baca Juga:Pedagang Menjerit, Harga Minyak Goreng Melonjak Tinggi

Diketahui, korban ditikam dan dikeroyok preman di Pasar Pringgan saat hendak berjualan, Senin (9/8/21) lalu. Pasalnya, korban menolak diminta uang keamanan oleh beberapa preman, hingga kemudian dihajar dan ditusuk bagian dada kanannya. Korban lalu membela diri dan memukul salah seorang preman menggunakan kunci dongkrak.

Korban selanjutnya membuat laporan ke Polsek Medan Baru, setelah mendapat perawatan. Namun dia malah ditetapkan sebagai tersangka. Laporan korban diproses polisi hingga kasusnya viral di media sosial. (saut/hm12)

Related Articles

Latest Articles