18.2 C
New York
Monday, June 17, 2024

Pecandu Sabu Asal Balige Ini Ditangkap di Siborongborong

Taput, MISTAR.ID

Satuan Reserse Narkoba Polres Tapanuli Utara (Taput) berhasil meringkus seorang pecandu sabu-sabu di Kecamatan Siborongborong, Jumat (31/5/24).

Kasi Humas Polres Taput, Aiptu W Baringbing mengatakan, tersangka yang ditangkap bernama Johannes Tambunan (23), warga Lumban Pea Timur; Kecamatan Balige, Kabupaten Toba.

“Tersangka ditangkap tim opsnal Sat Resnarkoba Polres Taput, Jumat, (31/5/2024) sekira pukul 11.00 WIB, dari sebuah warung di Jalan Siborongborong – Balige,” kata Baringbing dalam keterangan tertulis, Minggu (2/6/24).

Baringbing menjelaskan, Johannes sudah lama menjadi target kepolisian. Keberadaannya melanglang buana di wilayah Taput, sering meresahkan warga sekitar. Johannes juga diduga coba memasarkan sabu-sabu di wilayah Taput.

Baca juga: Penganiaya Mahasiswi di Parkiran Mal Centre Point Dilimpahkan ke Kejari

Penangkapan tersangka berdasarkan informasi dari warga. Mendapat informasi itu, lalu tim opsnal Sat Resnarkoba Polres Taput segera meluncur ke lokasi yang disebutkan. Tiba di lokasi, polisi langsung meringkus Johannes Tambunan.

Ketika melakukan penggeledahan badan terhadap Johannes, polisi menemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu dari kantongnya.

Dari hasil pemeriksaan lebih lanjut di Polres Taput, Johannes mengaku bahwa sabu itu adalah miliknya yang dia beli dari seorang berinisial S di Kabupaten Toba.

“Saat ini terhadap tersangka masih dilakukan penyelidikan lebih intensif narkoba untuk menggali keterangannya lebih banyak,” kata Baringbing.

Dari hasil penangkapan itu, polisi menyita barang bukti berupa satu paket sabu-sabu dalam plastik klip dengan berat brutto 0,20 gr dan satu unit handphone.

Baca juga: Biadab, Ayah di Taput Setubuhi Anak Kandung Sejak SD Hingga Lulus SMA

“JT sudah di tetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan. Sedangkan S yang merupakan penjual narkoba ke JT masih diselidiki keberadaannya,” tandas Baringbing.

Atas perbuatannya, JT dipersangkakan melanggar Pasal 127 sub 112 UU No 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (fernando/hm22)

Related Articles

Latest Articles